Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Viral Pernikahan Anak di Lombok, Orang Tua Dilaporkan ke Polisi

Viral pernikahan anak di Lombok Tengah, orang tua hingga penghulu kini dilaporkan ke polisi.

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: timtribunsolo
zoom-in Viral Pernikahan Anak di Lombok, Orang Tua Dilaporkan ke Polisi
Istimewa via TribunLombok.com
PERNIKAHAN ANAK - Tangkap layar video iringan pengantin alias Nyongkolan di Lombok Tengah viral antara seorang siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16). Viral pernikahan anak di Lombok Tengah, orang tua hingga penghulu kini dilaporkan ke polisi. 

TRIBUNNEWS.COM – Viral di media sosial, video pernikahan anak di bawah umur di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), mengundang perhatian serius.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, perwakilan Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) NTB, Joko Jumadi, bersama sejumlah warga melaporkan orang tua dan penghulu yang terlibat dalam pernikahan tersebut ke Polres Lombok Tengah.

Pernikahan yang melibatkan YL (15) dan RN (16) ini menjadi sorotan karena YL masih duduk di bangku kelas 1 SMP, sementara RN di kelas 1 SMA.

Joko Jumadi menegaskan, "Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak."

Ia menambahkan, tindakan ini melanggar Pasal 10 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan.

Orang tua dari kedua mempelai dan penghulu yang menikahkan juga dilaporkan.

Joko mengklaim telah mengantongi bukti kuat berupa video acara Nyongkolan yang viral dan berbagai pemberitaan terkait pernikahan anak di bawah umur tersebut.

Identifikasi oleh Polda NTB

Rekomendasi Untuk Anda

Subdit IV Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda NTB saat ini sedang melakukan identifikasi terhadap indikasi tindak pidana pernikahan anak ini.

Pengakuan Kepala Desa

Kepala Desa Sukaraja, Lalu Januarsa Atmaja, membenarkan bahwa pengantin laki-laki adalah warganya.

Ia mengungkapkan, tiga minggu sebelum pernikahan, pengantin sempat melakukan tradisi kawin culik.

Dalam upaya pemisahan, pihak desa telah berusaha tetapi kedua mempelai tetap bersikeras untuk menikah.

Tradisi Nyongkolan

Video viral menunjukkan kedua pengantin yang masih di bawah umur melakukan tradisi Nyongkolan, prosesi pernikahan adat Sasak di Lombok.

Prosesi ini melibatkan arak-arakan dari rumah mempelai pria ke rumah mempelai wanita, diiringi oleh keluarga, kerabat, dan rombongan musik.

 

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas