Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Modus 7 Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Sumedang, Nasib Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara

Tujuh anggota ormas ditangkap karena memaksa sopir truk beli air mineral. Berikut modus dan nasib pelakunya.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Modus 7 Anggota Ormas Peras Sopir Truk di Sumedang, Nasib Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Tribun Jabar/Kiki Andriana
KASUS PEMERASAN - Tujuh preman dihadirkan Kepolisian Resor Sumedang dalam konferensi pers, Kamis (29/5/2025). Mereka melakukan pemalakan sehingga meresahkan masyarakat. 

TRIBUNNEWS.COM, Sumedang - Polisi menangkap tujuh anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) yang terlibat dalam pemerasan sopir truk di Sumedang, Jawa Barat.

Mereka diduga memaksa sopir yang melintas di Jalan Raya Ali Sadikin, Desa Sakurjaya, Ujungjaya, untuk membeli air mineral dengan harga yang tidak wajar.

Penangkapan Preman Berkedok Ormas

Ketujuh pelaku, yang ditangkap pada Kamis, 29 Mei 2025, hanya bisa tertunduk lesu saat diperkenalkan dalam konferensi pers oleh Kepolisian Resor Sumedang.

Enam dari mereka ditangkap di Kecamatan Ujungjaya, yaitu S (45), UDS (52), K (52), TR (36), D (45), dan DR (20).

Baca juga: 3 Ulah Oknum Ormas: Ketua GRIB Jaya Tangsel Serobot Lahan BMKG, Anggota PP Bunuh Polisi-Bacok Jaksa

Satu pelaku lainnya, AM (26), ditangkap di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang.

Kapolres Sumedang, AKBP Joko Dwi Harsono, menjelaskan modus operandi pelaku.

"Mereka memaksa sopir untuk membeli air kemasan seharga Rp 5 ribu. Jika sopir tidak membeli, mereka harus menyerahkan uang senilai Rp 2 ribu," ungkap Joko.

Pemerasan Terhadap Pengusaha

Rekomendasi Untuk Anda

Selain itu, AM juga terlibat dalam pemerasan terhadap pengusaha yang sedang membangun kos-kosan di Desa Sayang.

Pada Minggu, 18 Mei 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, AM meminta jatah uang proyek dan mengancam pemilik kosan dengan sebilah golok.

Baca juga: Ketua Ormas Trinusa Terima Rp 1,6 Juta per Hari dari Pungli Pasar, Anggotanya Cuma Dapat Rp 50 Ribu

Akibat ancaman tersebut, pemilik kosan terpaksa mentransfer uang sebesar Rp 25 juta.

Atas perbuatan mereka, ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 335 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan dan ancaman.

"Mereka terancam hukuman penjara selama 9 tahun," tegas Joko.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Polisi di Sumedang Ringkus 7 Preman Berkedok Ormas Jual Air Mineral ke Sopir dengan Harga Tak Wajar

(TribunJabar.id/Kiki Andriana)

Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas