Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Karaoke Semarang Diduga Sarang Asusila, Bambang Raya Difitnah? Hanura Siap Bela

Ketua Hanura Jateng Bambang Raya Saputra jadi tersangka kasus prostitusi karaoke. DPP Hanura siapkan tim hukum, sebut ini fitnah.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAWA TENGAH - Polda Jawa Tengah menetapkan Bambang Raya Saputra sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi.

Bambang Raya merupakan pemilik bisnis karaoke Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan tari telanjang dan prostitusi.

Baca juga: Bambang Raya Ketua DPD Hanura Jateng Tersangka Bisnis Karaoke Striptis, Begini Respon Partai

Hanura Pasang Badan Terhadap Bambang Raya

DPP Partai Hanura memastikan menyiapkan tim hukum untuk membela  Ketua DPD Hanura Jawa Tengah Bambang Raya yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU Pornografi oleh Polda Jawa Tengah. 

“Tim hukum DPP Partai Hanura segera dipersiapkan untuk membela Pak Bambang,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Hukum, Ham dan Advokasi Rakyat, Adil Supatra Akbar kepada wartawan, Minggu (8/6/2025). 

Adil menambahkan, Partai Hanura juga berpegang pada norma agama, sosial, dan budaya, yang ada di tengah masyarakat. 

Selain itu, pihaknya juga menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Polda Jawa Tengah. 

"Kami berharap, semua pihak berpegang pada azas 'Presumtion of Innocence', azas praduga tak bersalah. Kami menghormati proses hukum atas Pak Bambang, dan kami akan mencermati proses yang saat ini sedang berlangsung," tuturnya.

Baca juga: Bambang Raya Ketua DPD Hanura Jateng Tersangka Bisnis Karaoke Striptis, Begini Respon Partai

Rekomendasi Untuk Anda

Diketahui, Polda Jawa Tengah menjerat  Bambang Raya dengan Pasal 30 jo Pasal 4 Undang-Undang (UU) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP tentang pelanggaran kesusilaan. 

Kasus ini bermula dari penggerebekan tempat hiburan Mansion Executive karaoke di Kota Semarang, yang diduga milik Bambang Raya oleh tim Ditreskrimum Polda Jateng, akhir Februari 2025 lalu.

Sebelumnya, Bambang Raya mengaku keberatan atas penetapan tersangka terhadap dirinya. Dia menegaskan, apa yang dilakukan Polda Jawa Tengah adalah fitnah, karena dirinya tak tahu menahu soal praktik dugaan asusila itu.

Menurut Bambang, pihak kedua berganggungjawab atas semua kegiatan operasional di dalam gedung yang dimilikinya.

"Saya memang pemilik gedung dan izin karaoke, sebagai pihak ke-1. Sesuai surat perjanjian, operasional menjadi tanggung jawab pihak ke-2. Kalau ada kegiatan pornografi dalam operasional, dan polisi bilang ini kasus fornografi, ya cari siapa yang melakukan," jelasnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Dugaan Kasus Prostitusi, Bambang Raya Saputra: Saya hanya Pemilik Gedung

Bambang Raya Membantah Bisnis Karaoke Esek-Esek

Bambang Raya merupakan pemilik bisnis karaoke Mansion Executive Karaoke di Kota Semarang yang diduga menyediakan hiburan tari telanjang dan prostitusi.

Sementara itu, Bambang membantah mengetahui adanya praktik pornografi maupun aktivitas ilegal di tempat karaoke tersebut.

Dia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam operasional harian tempat hiburan tersebut.

"Saya tidak tahu menahu masalah pornografi di Mansion. Saya bukan pengelola tapi saya hanya sebagai pemilik gedung dan ijin yg komplit,"kata Bambang pada Rabu (4/6/2025), dikutip dari tribunjateng.com.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas