Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator, Tapi Bantah Terlibat

Permohonan justice collaborator diajukan Misri melalui kuasa hukumnya Yan Mangandar ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). 

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Misri Tersangka Kematian Brigadir Nurhadi Ajukan Justice Collaborator, Tapi Bantah Terlibat
Instagram misripuspitasari/Ist
KASUS KEMATIAN BRIGADIR NURHADI - Tersangka pembunuhan Brigadir Nurhadi, Misri alias M mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. 

Enen menjelaskan, berdasarkan isi berkas perkara maka dapat diterapkan pasal pembunuhan. 

"Salah satu petunjuk kami untuk melakukan penambahan pasal, bisa 338 bisa 340. Kalau ada rangkaian kasus ini kami bisa membuat memutuskan apakah ini memang direncanakan atau pembunuhan sesaat pada saat itu," pungkasnya. 

 

 

(Penulis: Robby Firmansyah)

 

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Kuasa Hukum Tersangka M Resmi Ajukan Justice Collaborator

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas