Larangan Study Tour Dedi Mulyadi Berdampak hingga ke Yogyakarta
Kebijakan pelarangan study tour yang dikeluarkan Dedi Mulyadi untuk Provinsi Jawa Barat ternyata juga berdampak hingga ke DI Yogyakarta.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi terbitkan Surat Edaran (SE) yang melarang kegiatan study tour atau kunjungan wisata.
Dalam SE bernomor 43/PK.03.04/KESRA yang dikeluarkan Dedi Mulyadi beberapa waktu lalu ini, kegiatan study tour yang memberatkan orang tua harus dilarang.
"Larangan sekolah membuat kegiatan piknik yang dibungkus dengan kegiatan study tour, yang memiliki dampak pada penambahan beban orang tua, dan meminta kegiatan tersebut bisa diganti dengan berbagai aktivitas berbasis inovasi," bunyi SE tersebut.
Ternyata, meski SE tersebut dikeluarkan di Jawa Barat, ternyata efeknya sampai ke provinsi lain.
Seperti di DI Yogyakarta yang pada pertengahan tahun ini alami penurunan wisatawan secara drastis.
Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta mencatat, semester awal 2025 ada penurunan wisatawan dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Markus Purnomo Adi, Kasi Promosi dan Informasi Pariwisata Dispar Kabupaten Bantul menuturkan, semester pertama tahun 2025 ini hanya terdapat 981.236 wisatawan. saja.
Sementara tahun lalu mencapai 1.260.079 wisatawan.
Mengutip TribunJogja.com, faktor pelarangan study tour di sejumlah provinsi menjadi salah satu penyebab menurunnya angka wisatawan.
"Kondisi penurunan wisatawan itu salah satunya terjadi dikarenakan ada larangan study tour pelajar yang ditetapkan oleh sejumlah pemerintah di provinsi lain, misalnya di Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta, dan Banten," ujarnya.
Ia menuturkan, wisatawan terbanyak datang dari tiga provinsi tersebut ditambah dengan Jateng dan Jatim.
Baca juga: Dampak Larangan Study Tour Siswa Jawa Barat, PHRI DIY Kritik Kebijakan Dedi Mulyadi
Tiga provinsi seperti Jawa Barat, DKI, hingga Banten merupakan penyumbang wisatawan terbanyak di DI Yogyakarta.
"Artinya, tiga provinsi yakni Jawa Barat, Daerah Khusus Jakarta dan Banten ini masuk dalam rangking lima besar penyumbang wisatawan terbanyak di Kabupaten Bantul,"
"Jadi, ya cukup memberikan dampak terhadap jumlah kunjungan wisatawan di Kabupaten Bantul," tutur dia.
Menurunnya wisatawan juga menyebabkan menurunnya pendapatan asli daerah atau PAD.
"Karena, saat tahun 2024 yang tidak ada larangan study tour, PAD kita bisa mencapai target. Tapi karena pada tahun ini ada larangan study tour, ya mungkin target PAD cukup sulit terealisasi. Bagaimana bisa tercapai PAD itu kalau ada larangan study tour di tiga provinsi tadi," tutup dia.
Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DI Yogyakarta, Deddy Pranowo Eryono menuturkan, study tour sebenarnya memiliki nilai edukatif yang tinggi.
Ia menyebut, kebijakan pelarangan study tour merupakan kebijakan yang konyol.
"Kalau kami dari PHRI DIY menilai kebijakan ini konyol. Harusnya bukan pelarangan, tetapi perbaikan mekanisme,"
"Bukan aktivitasnya yang bermasalah, tapi teknis pungutan yang bisa dibenahi," ujarnya dikutip dari TribunJogja.com.
Ia menyebut, banyak mekanisme yang bisa dilakukan supaya tidak memberatkan orang tua siswa.
"Beberapa sekolah sudah punya sistem tabungan siswa. Tidak semua serta-merta memungut biaya tinggi," tambahnya.
Terkait pelarangan study tour ini, ratusan pelaku pariwisata yang masuk dalam Perkumpulan Pekerja Pariwisata Jawa Barat (P3JB) menggelar aksi damai di depan Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (21/7/2025).
Mereka mendesak Dedi Mulyadi untuk mencabut SE soal larangan study tour.
P3JB yang berisikan pelaku sektor wisata seperti pemandu wisata, pengemudi bus pariwisata hingga pengrajin dan UMKM ini menilai kebijakan larangan study tour memicu menurunnya kunjungan wisata.
Baca juga: Rekomendasi Hotel Bintang Lima Dekat Tempat Wisata di Bandung yang Wajib Dikunjungi
Bahkan, larangan study tour ini juga bisa membuat terhentinya perputaran ekonomi di banyak daerah wisata, khususnya di Jabar.
Pengamat ekonomi dari Universitas Pasundan (Unpas) Acuviarta Kartabi menuturkan, larangan study tour ini berdampak negatif.
"Menurut saya memang harus dicabut karena ini berkaitan langsung dengan sektor pajak hotel, restoran, dan jasa wisata,"
"Kalau dilarang, semua terdampak. Apalagi tiap kota punya potensi wisata yang berbeda-beda," ujar Acuviarta, kepada Tribunjabar.id, Senin (21/7/2025).
Ia juga menyebut bahwa larangan semacam ini bisa menambah tekanan dan iklim usaha jadi tidak kondusif.
“Larangan semacam ini menambah tekanan. Apalagi sebelumnya juga ada larangan study tour dan sejenisnya. Itu membuat iklim usaha tidak kondusif," imbuhnya.
Dedi Ogah Cabut Larangan
Dedi Mulyadi pun tanggapi soal aksi demo para pekerja pariwisata yang protes soal larangan study tour.
Ia menuturkan, demonstrasi yang dilakukan sejumlah pihak tersebut malah menunjukkan bahwa kegiatan study tour lebih menyerupai piknik dibandingkan kegiatan yang bersifat edukatif.
"Demonstrasi kemarin menunjukkan semakin jelas bahwa kegiatan study tour itu sebenarnya kegiatan piknik, kegiatan rekreasi,"
"Bisa dibuktikan, yang berdemonstrasi adalah para pelaku jasa kepariwisataan," kata Dedi.
TribunJabar.id mewartakan, ia menyebut bahwa peserta demo juga diikuti oleh pelaku wisata dari provinsi lain.
Ia pun enggan mencabut SE tersebut dengan alasan untuk melindungi para orang tua dari beban biaya yang tak perlu.
"Insya Allah Gubernur Jawa Barat akan tetap berkomitmen menjaga ketenangan orangtua siswa, agar tidak terlalu banyak pengeluaran biaya di luar kebutuhan pendidikan," ujarnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Respons Dedi Mulyadi soal Demo Pekerja Pariwisata, Ogah Cabut Larangan Study Tour: Demi Rakyat dan di TribunJogja.com dengan judul Dampak Larangan Study Tour, Kunjungan Wisatawan Semester Pertama 2025 di Bantul Menurun
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Salma Dinda Regina/Nappisah)(TribunJogja.com, Neti Istimewa Rukmana/R.Hanif Suryo Nugroho)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.