Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Gara-gara Cemburu, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacar hingga Bibir Korban Pecah dan Kepala Benjol

MAA diringkus di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025), tidak lama setelah penyidik menerima laporan pengaduan

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Gara-gara Cemburu, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacar hingga Bibir Korban Pecah dan Kepala Benjol
Polresta Mamuju
PENGANIAYAAN - Mahasiswa inisial (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju, atas dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan. Ilustrasi penganiayaan (kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, MAMUJU - Seorang mahasiswa berinisial MAA (25) ditangkap Tim Resmob Polresta Mamuju setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap pacarnya sendiri, perempuan berinisial SR. 

Insiden ini dipicu oleh rasa cemburu setelah pelaku melihat isi percakapan korban dengan pria lain di ponselnya.

MAA diringkus di kamar kosnya di wilayah Kota Mamuju pada Senin (28/7/2025), tidak lama setelah penyidik menerima laporan pengaduan sebagaimana tercantum dalam Laporan Polisi Nomor: LP / B / 201 / VII / 2025 / SPKT Resta Mamuju.

“Keterangan dari saksi menyebutkan bahwa pelaku marah dan tidak terima setelah melihat pesan pribadi korban dengan pria lain, lalu melakukan penganiayaan,” jelas Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Agustinus Pigay.

Akibat tindakan kekerasan tersebut, korban mengalami luka-luka yang cukup serius, mulai dari bibir pecah, benjolan di kepala, hingga nyeri pada bagian dada.

Baca juga: Sosok Musrika, Anak Ngotot Usir Ibu Kandung sampai Didorong, Kades Sudah Capek Tangani Kelakuannya

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berlanjut.

Hal ini diperkuat oleh keputusan korban yang secara tegas menolak untuk berdamai dengan pelaku.

Rekomendasi Untuk Anda

“Karena korban menolak menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan, maka proses hukum tetap kami lanjutkan,” kata Kasi Humas Polresta Mamuju, Ipda Herman Basir.

Saat ini, pelaku masih dalam proses pemeriksaan intensif oleh penyidik guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

MAA dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, yang mengatur ancaman hukuman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Tribun Sulbar/Ilham Mulyawan)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Cemburu Lihat Chat Pria Lain, Mahasiswa di Mamuju Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur

Sumber: Tribun sulbar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas