Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Kenaikan PBB 250 Persen di Kabupaten Pati, Ini Kata Mendagri

Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB naik 250 persen.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Erik S
zoom-in Kenaikan PBB 250 Persen di Kabupaten Pati, Ini Kata Mendagri
TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal
KONFRONTASI - Inisiator aksi unjuk rasa 13 Agustus 2025, Ahmad Husein, mengkonfrontasi Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten Pati, Riyoso, di halaman Kantor Bupati Pati, Selasa (5/8/2025). Cekcok terjadi setelah Riyoso memerintahkan petugas Satpol PP menyita ratusan dus air mineral yang dihimpun Husein dkk. dari donasi masyarakat yang bersimpati pada aksi memprotes kenaikan tarif PBB-P2. (TribunJateng.com/Mazka Hauzan Naufal) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menanggapi soal polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, yang naik hingga 250 persen. Tito mengaku pihaknya sedang menelusuri dasar kebijakan tersebut.

“Oh itu lagi kita cek. Saya sudah perintahkan Itjen (Inspektorat Jenderal) untuk mengecek, itu saja, dasarnya apa,” ujar Tito usai Sidang Kabinet Paripurna di Istana Kepresidenan, Jakarta , Rabu (6/8/2025).

Tito mengaku belum mengetahui apakah Pemkab Pati berkonsultasi dengan Kemendagri dalam menerbitkan Perda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Baca juga: Sosok Ahmad Husein, Koordinator Aksi Masyarakat Pati Bersatu yang Menolak Kebijakan Bupati

Untuk diketahui peraturan daerah termasuk soal pajak, biasanya dikonsultasikan terlebih dahulu dengan Kementerian Dalam Negeri.

"Saya akan cek. Saya tahu dari media makanya  akan kita cek," pungkasnya.

Untuk diketahui Bupati Pati, Jawa Tengah, Sudewo, tengah menjadi sorotan setelah menaikkan Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 250 persen.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati Pati Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2024 tentang Besaran Persentase dan Pertimbangan Nilai Jual Objek Pajak sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sontak, kebijakannya itu menimbulkan protes dari warga Pati dan berencana melakukan demonstrasi besar-besaran pada 13 Agustus 2025 mendatang di Alun-Alun Pati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas