Kasus Vila Eks Tentara Israel di Bali: Sorotan Publik dan Pemerintah
Kasus vila eks tentara Israel di Bali disorot publik. Menteri Imigrasi & DPR tegaskan investigasi dan perketat pengawasan WNA.
Editor:
Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM - Kasus viral terkait vila milik eks tentara Israel di Bali memicu sorotan tajam dari publik dan pemerintah Indonesia.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia, Agus Andrianto, bersama DPR, angkat bicara dan menegaskan akan mengambil langkah hukum serta memperketat pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing (WNA) di Indonesia.
Jejak Digital dan Sosok Shachar Gornen
Ketika jejak digital memperlihatkan seorang pria mengenakan seragam militer Israel, publik Indonesia sontak bereaksi. Sosok tersebut adalah Shachar Gornen, yang diduga merupakan mantan anggota Israel Defense Forces (IDF) dan kini menetap di Bali sebagai investor properti.
Di tengah komitmen kuat Indonesia terhadap perjuangan Palestina, kehadiran Gornen memicu gelombang kritik, pertanyaan, dan kekhawatiran.
Muncul pertanyaan: apakah sistem imigrasi Indonesia kecolongan, atau ada celah hukum yang dimanfaatkan oleh warga asing dengan latar belakang kontroversial?
Dua eks tentara Israel, seorang pria dan seorang perempuan—diduga mengelola sejumlah vila mewah di Bali. Keduanya diyakini pernah berdinas di IDF, dengan nama Shachar Gornen menjadi sorotan utama.
Gornen dikenal sebagai pegiat perjalanan dan pembuat konten wisata. Namanya terkait dengan akun Instagram @gonenvillasbali, yang sebelumnya aktif membagikan promosi vila-vila tropis bergaya modern di Bali.
Setelah isu ini mencuat, akun tersebut berubah menjadi privat dan tidak lagi menampilkan unggahan atau daftar pengikut. Meski begitu, sejumlah konten visual yang pernah dipublikasikan masih dapat ditemukan melalui pencarian di Google.
Gornen diketahui tinggal di kawasan Pererenan, Mengwi, Kabupaten Badung, dan berada di bawah naungan salah satu perusahaan Indonesia yang menjadi penjamin legalitas izin tinggalnya.
Reaksi DPR dan Publik
Anggota BKSAP DPR RI dari Fraksi PKS, Syahrul Aidi Maazat, menyoroti viralnya informasi di media sosial mengenai dua WNA yang disebut sebagai mantan tentara Israel dan memiliki bisnis vila di Bali.
Video yang tersebar di platform X menampilkan pria asing bernama Shachar Gornen sedang menerbangkan drone di kebun, serta perempuan asing mengikuti prosesi adat Bali sebelum pembangunan vila dimulai. Dalam unggahan tersebut juga terdapat foto keduanya mengenakan seragam militer IDF.
Ketua Badan Diplomasi dan Pembinaan Luar Negeri DPTP PKS menegaskan bahwa isu ini tidak bisa dianggap sepele, mengingat sensitifnya hubungan diplomatik dan keamanan nasional.
“Jika benar mantan tentara Israel memiliki aset dan menjalankan bisnis di Indonesia, khususnya di Bali, ini bukan hanya persoalan legalitas izin tinggal dan usaha, tetapi juga menyangkut keamanan nasional dan komitmen kita terhadap perjuangan rakyat Palestina. Kemerdekaan Palestina merupakan amanah dari Pembukaan UUD 1945, yang menyatakan bahwa kemerdekaan adalah hak segala bangsa sehingga Indonesia sampai kapanpun tidak akan mengakui negara Israel selama negara Palestina belum merdeka seutuhnya,” tegas anggota Komisi I DPR RI.
Anggota DPR RI Dapil Riau II ini meminta pemerintah melalui Kemenkumham, Ditjen Imigrasi, dan aparat terkait segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk memeriksa latar belakang dan aktivitas kedua WNA tersebut.
“Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel. Oleh karena itu, segala bentuk aktivitas ekonomi, investasi, atau kepemilikan aset oleh warga negara Israel atau pihak yang memiliki rekam jejak militer di Israel dilarang dilakukan di Indonesia. Pengawasan imigrasi dan investasi asing harus diawasi lebih ketat agar tidak dimanfaatkan pihak-pihak yang dapat mengancam keamanan dan kedaulatan negara.”
Aturan Kepemilikan Properti oleh WNA
WNA memang bisa menjadi investor properti di Indonesia, tetapi ada sejumlah aturan dan batasan hukum yang harus dipatuhi:
Jenis Properti yang Bisa Dimiliki WNA
Hak Pakai atas Tanah
Berlaku untuk rumah tapak di atas tanah negara atau tanah milik pihak lain.
Jangka waktu: maksimal 30 tahun, bisa diperpanjang 20 tahun, dan diperbarui 30 tahun lagi.
Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHM Sarusun)
Berlaku jika WNA memiliki dokumen keimigrasian yang sah dan tinggal di Indonesia.
Tidak mencakup tanah bersama atau fasilitas umum.
Syarat-Syarat untuk WNA
Memiliki dokumen keimigrasian yang sah (visa tinggal, paspor, atau izin tinggal tetap).
Properti harus berada di zona yang diperbolehkan untuk kepemilikan asing.
Untuk rumah tapak, status tanah harus berupa hak pakai.
Dalam kasus perkawinan dengan WNI, bisa memiliki properti dengan perjanjian
pemisahan harta.
Dasar Hukum
UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak atas Tanah dan Rumah Susun
Permen ATR/BPN No. 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak
KITAS Investor dan Legalitas Gornen
Gornen disebut masuk ke Indonesia dengan mengklaim sebagai warga negara Jerman. Ia memegang KITAS Investoryang berlaku hingga Maret 2026, dan berada di bawah naungan perusahaan lokal sebagai penjamin.
Apa itu KITAS Investor?
KITAS Investor adalah izin tinggal sementara yang diberikan kepada WNA yang melakukan penanaman modal asing (PMA) di Indonesia. Ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menarik investasi asing.
Berlaku untuk WNA yang menjabat sebagai direktur atau komisaris di perusahaan Indonesia.
Tidak dikenakan Dana Kompensasi Tenaga Kerja Asing (DKP).
Masa berlaku: 1–2 tahun, bisa diperpanjang.
Penyelidikan Pemerintah
Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sedang menyelidiki legalitas dokumen dan aktivitas Gornen. Pemerintah juga membentuk Satgas Patroli Imigrasi untuk meningkatkan pengawasan terhadap WNA di daerah wisata.
Karena Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, keberadaan WNA asal Israel—terutama dengan latar belakang militer—menjadi isu yang sensitif.
Publik mempertanyakan legalitas dan transparansi aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Gornen dan rekannya.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengklarifikasi bahwa dua investor yang disebut sebagai eks tentara Israel masuk ke Indonesia menggunakan paspor Jerman.
“Sekarang paspornya Jerman berarti dia bukan warga Israel,” kata Agus Andrianto dalam acara bakti sosial Kemenimipas di Karawang, Jawa Barat, Selasa (12/8/2025).
Agus menjelaskan bahwa individu tersebut bukanlah anggota tentara Israel, melainkan pernah mengikuti wajib militerdi negara tersebut.
“Pada saat di Israel, pada saat usianya itu dia ikut wajib militer, jadi dia bukan tentara IDF, tapi pernah ikut wajib militer di sana,” ungkapnya.
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.