Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Bebas Biaya Rp10 Juta, Pemprov Kaltim Permudah Warga Miskin Miliki Rumah

Pemprov Kaltim meluncurkan program inovatif bertajuk Gratispol Biaya Administrasi Perumahan,

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Dodi Esvandi
zoom-in Bebas Biaya Rp10 Juta, Pemprov Kaltim Permudah Warga Miskin Miliki Rumah
HANDOUT
Pemprov Kaltim meluncurkan program inovatif bertajuk Gratispol Biaya Administrasi Perumahan, yang membebaskan biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA — Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) meluncurkan program inovatif bertajuk Gratispol Biaya Administrasi Perumahan, yang membebaskan biaya administrasi pembelian rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Program ini menjadi angin segar bagi warga yang selama ini kesulitan memiliki hunian layak karena terbentur biaya tambahan di luar cicilan pokok.

Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud (Harum), menegaskan bahwa rumah adalah kebutuhan dasar yang tak kalah penting dari pangan dan sandang. 

“Tempat tinggal yang layak adalah hak setiap warga. Program ini hadir untuk meringankan beban rakyat. Bukan rumahnya yang gratis, tapi biaya administrasinya kami tanggung,” ujar Rudy dalam acara penandatanganan kerja sama antara Pemprov Kaltim dan penyalur pembiayaan rumah untuk MBR, di Kantor Gubernur Kaltim, Rabu (20/8/2025).

Melalui program ini, Pemprov Kaltim akan menanggung biaya administrasi hingga Rp10 juta per unit rumah. 

Biaya tersebut mencakup jasa notaris, provisi, dan administrasi bank. 

“Dari data kami, ada sekitar 177 ribu warga rentan seperti petani, nelayan, hingga pengemudi ojek daring yang sangat membutuhkan bantuan ini. Ini bukan sekadar soal tempat tinggal, tapi soal martabat dan masa depan,” tambah Rudy.

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Dinas PUPR Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda, menjelaskan bahwa program Gratispol lahir dari Peraturan Gubernur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi MBR. 

Pada tahap awal, Pemprov mengalokasikan dana sebesar Rp10 miliar dari APBD Perubahan 2025 untuk mendukung pembelian 1.000 unit rumah.

“Dengan program ini, masyarakat hanya perlu membayar cicilan pokok. Seluruh biaya tambahan kami tanggung. Ini juga bagian dari upaya mengurangi backlog perumahan di Kaltim yang saat ini mencapai 250 ribu unit,” jelas Nanda, sapaan akrabnya.

Program Gratispol disebut sebagai yang pertama di Indonesia dan telah mendapat apresiasi dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. 

Bahkan, Kaltim diminta menyerahkan dokumen Pergub dan paparan program sebagai referensi bagi daerah lain.

Kebijakan ini juga mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah dan menjadi bagian dari visi besar Indonesia Emas 2045.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Atas