Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Menuju Kick-Off
00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 02:00 WIB
Mexico
Meksiko
VS
South Africa
Afrika Selatan
Grup A - Matchday 1
Jumat, 12 Juni 2026 | 09:00 WIB
South Korea
Korea Selatan
VS
Czechia
Ceko
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

Tragedi Cinta Tak Direstui, Pria di Rejang Lebong Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya

Feri (40) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Air Meles Atas, diduga ditikam ayah kekasihnya karena cinta tak direstui.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Tragedi Cinta Tak Direstui, Pria di Rejang Lebong Tewas Ditikam Ayah Kekasihnya
TribunStyle.com - Tribunnews.com
JASAD - Feri (40) ditemukan tewas di pinggir jalan Desa Air Meles Atas, diduga ditikam ayah kekasihnya karena cinta tak direstui. 

TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU - Seorang pria bernama Feri (40), warga Desa Kesambe Lama, Kecamatan Curup Timur, ditemukan tewas mengenaskan di pinggir jalan Desa Air Meles Atas, Selasa malam (7/10/2025).  

Ia diduga menjadi korban pembunuhan oleh Samsudin, ayah kandung dari kekasihnya, Helen (38). 

Peristiwa tragis ini bermula saat Feri berkunjung ke rumah Helen sekitar pukul 21.00 WIB. Di rumah tersebut, hanya ada Helen dan saudarinya.  

Tak lama berselang, Samsudin datang dan langsung menghampiri Feri. Adu mulut pun tak terhindarkan, dan suasana berubah mencekam. 

Diduga karena emosi yang memuncak, Samsudin kemudian menikam dada Feri dengan senjata tajam.  

Korban yang terluka sempat diminta saksi untuk meninggalkan rumah, namun nyawanya tak terselamatkan. Ia ditemukan terkapar di pinggir jalan tak jauh dari lokasi kejadian dan langsung dievakuasi warga ke RS An-Nissa Curup. 

AKP Sinar Simanjuntak, Kasi Humas Polres Rejang Lebong, membenarkan kejadian tersebut.  

Rekomendasi Untuk Anda

"Benar, ada aksi pembunuhan di Desa Air Meles Atas. Pelakunya merupakan ayah dari kekasih korban," ujarnya. 

Motif pembunuhan diduga kuat karena pelaku tidak merestui hubungan asmara antara korban dan anaknya.  

Pihak kepolisian telah mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi. Namun hingga kini, pelaku masih dalam pengejaran. 

Tindak pidana pembunuhan ini diatur dalam Pasal 338 KUHP dan Pasal 458 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru. Kedua pasal tersebut menyebutkan bahwa pelaku pembunuhan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. 

Unsur pembunuhan mencakup kesengajaan dalam merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini, tindakan pelaku yang menikam korban secara langsung dapat memenuhi unsur tersebut, dan akan menjadi pertimbangan utama dalam proses hukum selanjutnya.

Tulisan ini sudah tayang di Tribun Bengkulu 

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas