Kasus 10 Senjata Api di Polda NTT Hilang: Ada yang Dipinjamkan ke Bali, Satu Polisi Ditangkap
Kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- 10 senjata api milik polisi diduga dijual atau dipinjamkan tanpa dokumen resmi
- Dua senjata api dipinjamkan ke Bali
- Empat polisi diduga terlibat terkait hilangnya senjata api tersebut
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG – Seorang anggota polisi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap kasus hilangnya sepuluh pucuk senjat api. Senjata api tersebut hilang sejak 2017 dan telah ditemukan semuanya.
Oknum polisi tersebut diketahui bernama Saiful, personel aktif di Biro Logistik Polda NTT. Sementara tiga orang polisi lainnya yang diduga terlibat adalah Jack Mudin dan Yafet Ratu dari SPN Polda NTT, serta Steven Roset dari Direktorat Reserse Narkoba.
Kesepuluh senjata api tersebut sempat dikabarkan dijual oleh oknum anggota kepolisian.
Baca juga: Laporkan Oknum Polisi Kini Bisa Diam-diam, Cukup Scan QR Code
Setelah melalui proses penyelidikan intensif selama beberapa minggu, seluruh senjata tersebut akhirnya berhasil ditemukan
Kasus ini mencuat setelah Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajarannya agar menertibkan dan memeriksa ulang terhadap seluruh senjata api milik institusi.
Perintah ini disampaikan sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pengawasan internal di tubuh Polda NTT.
“Ya, seperti yang disampaikan kemarin, 10 pucuk itu semuanya sudah ditemukan dan dapatkan kembali,” ungkap Karo Logistik Polda NTT, Kombes Pol. Aldinan Manurung, saat dikonfirmasi Selasa (22/10/2025).
Mantan Kapolresta Kupang Kota itu menjelaskan, kasus ini mulai terbongkar ketika tim pemeriksa internal menemukan sejumlah kejanggalan dalam administrasi kepemilikan senjata api.
Kapolda NTT memerintahkan agar seluruh anggota, tanpa kecuali, termasuk yang sedang sakit atau sedang lepas dinas, tetap datang dan menyerahkan senjata untuk diperiksa.
“Dari hasil pemeriksaan, kami menemukan indikasi adanya penyalahgunaan. Salah satunya, ada dua pucuk senjata yang ternyata dipinjamkan ke Bali tanpa izin resmi,” ujar Aldinan.
Saat disinggung mengenai pihak yang menerima pinjaman senjata tersebut, Aldinan memastikan jika peminjam bukan warga negara asing (WNA), melainkan warga negara Indonesia (WNI).
Baca juga: Diduga Hamili Mahasiswi, Massa Gelar Demo Desak Oknum Polisi di Polman Dipecat
Ia menegaskan, peminjaman senjata api antarindividu tidak dibenarkan tanpa prosedur dan dokumen resmi.
“Kami masih mendalami lebih jauh. Dalam aturan Polri, tidak ada alasan untuk meminjamkan senjata tanpa kelengkapan dokumen dan izin,” tegasnya.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, membenarkan satu anggota kepolisian berinisial S telah diamankan karena diduga menjadi pelaku utama dalam kasus ini.
“Inisial S, satu personel yang diduga terlibat telah diamankan untuk proses lebih lanjut. Ini merupakan keberhasilan dan patut diapresiasi,” ujar Henry.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, anggota tersebut diketahui bernama Saiful, personel aktif di Biro Logistik Polda NTT.
Selain Saiful, tiga anggota lain turut diduga terlibat, yaitu Jack Mudin dan Yafet Ratu dari SPN Polda NTT, serta Steven Roset dari Direktorat Reserse Narkoba.
Dua pucuk senjata yang sempat dilacak hingga ke Bali dan telah diamankan lebih dulu, sebelum delapan senjata lainnya ditemukan di berbagai wilayah di NTT. Semua senjata api yang ditemukan resmi milik Polda NTT.
Berdasarkan hasil penyelidikan terungkap jika 10 pucuk senjata api yang hilang itu telah hilang sejak tahun 2017 namun baru terungkap pada awal Oktober 2025.
Fakta ini menunjukkan lemahnya sistem pengawasan di masa lalu, namun kini menjadi momentum evaluasi besar-besaran di internal kepolisian.
Baca juga: 6 Fakta Oknum Polisi Jambret Kalung Emas Pedagang Tomat di Buleleng, Terancam 9 Tahun Penjara
“Langkah ini menunjukkan keseriusan Kapolda NTT dalam memperkuat sistem pengawasan internal yang berorientasi pada pencegahan dan penindakan tegas terhadap penyimpangan,” ujar Henry.
Ia menambahkan keberhasilan tim gabungan Bidpropam dan Biro Logistik Polda NTT ini merupakan bukti nyata kesungguhan institusi dalam menjaga kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di wilayah NTT.
Polda NTT kini memperkuat sistem inventarisasi dan pelacakan senjata api dengan pengawasan digital dan audit rutin untuk memastikan setiap aset milik negara terkelola secara akuntabel.
“Kami terus mengintensifkan pengawasan internal agar setiap aset senjata api dikelola dengan akuntabilitas tinggi sesuai dengan jukrah (petunjuk arah) yang berlaku,” terang Henry.
Ia menegaskan, langkah-langkah penertiban ini bukan hanya untuk mencegah potensi penyimpangan, tetapi juga untuk membangun kembali integritas dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
“Tindakan ini adalah bentuk nyata komitmen Kapolda NTT agar seluruh personel dan aset institusi berada dalam koridor hukum yang benar. Tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan,” pungkas Henry. (uan)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul BREAKING NEWS: Skandal Hilangnya 10 Senjata Api di Polda NTT, Satu Anggota Polisi Ditangkap
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.