AKP Nundarto, Eks Kapolsek Brangsong Dipecat Dari Kepolisian Buntut Tepergok Berduaan Bareng Janda
AKP Nundarto, eks Kapolsek Brangsong Polres Kendal dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Editor:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- AKP Nundarto dianggap telah mencoreng citra Polri
- Terbukti m elakukan perselingkuhan yang tertangkap basah warga
- AKP Nundarto mengajukan banding
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - AKP Nundarto, eks Kapolsek Brangsong Polres Kendal Jawa Tengah dipecat atau dijatuhi sanksi Pemberhetian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dari anggota kepolisian.
Sanksi dijatuhkan setelah AKP Nundarto menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar secara tertutup di Mapolda Jawa Tengah, Rabu(20/10/2025).
Perwira pertama berpangkat tiga balok emas tersebut menjalani sidang etik setelah digerebek warga sedang asyik berduaan di rumah janda berinisial Y, Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, pada Kamis (18/9/2025) malam.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan dalam sidang KKEP dihadirkan tujuh saksi, dua di antaranya merupakan istri sah Nundarto dan selingkuhannya.
Menurut Artanto, hakim memutuskan memberikan sanksi PTDH karena dengan berbagai pertimbangan yang memberatkan di antaranya pelanggar telah mencoreng citra Polri.
Baca juga: Kapolsek Brangsong Kendal yang Berduaan dengan Janda Dipatsus di Polda Jateng
Kemudian terlapor masih terikat perkawinan sah tapi melakukan perselingkuhan yang tertangkap basah warga.
"Tindakan pelanggar sebagai Kapolsek baik secara etik dan moral telah merusak citra polri," kata Artanto di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (23/10/2025) dikutip dari Tribunjateng.com.
Mendengar hasil putusan KKEP, AKP Nundarto pun mengajukan banding.
"Iya dia mengajukan banding," ucap Artanto.
Baca juga: Detik-detik Warga Gerebek Kapolsek Brangsong Kendal yang Berduaan dengan Bu Guru
Sidang KKEP AKP Nundarto dipimpin Ketua Majelis Sidang AKBP Syarifuddin Zuhri, Kepala Bagian Opsnal Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Jateng.
Di sisi lain, Artanto mengungkap Direktorat Reserse Kriminal Umum masih mendalami soal potensi pidana dalam kasus tersebut.
Kronologi AKP Nundarto Digerebek di Rumah Janda
AKP Nundarto menjadi sorotan setelah digerebek warga berada di rumah janda yang bekerja sebagai guru PAUD di Desa Tunggulsari, Kecamatan Brangsong, Kabupaten Kendal, Kamis (18/9/2025) malam.
Penggerebekan dilakukan warga selepas melakukan aksi demo penolakan tambang galian C di desanya.
Pada malam hari setelah aksi demo, warga tengah berkumpul di beberapa titik di desa seperti di rumah Ketua Karang Taruna hingga rumah Kepala Desa.
Tak lama kemudian, ada seorang pemuda yang masih nongkrong di pinggiran jalan melaporkan ada anggota polisi yang tengah berduaan di rumah ibu guru Y, Kamis (18/9/2025) malam.
Ternyata, AKP Nundarto juga terlihat ikut dalam mengamankan aksi demo tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, warga pun melakukan penggerebekan di kediaman ibu guru Y.
Ternyata, warga sekitar sudah tahu lama terkait apa yang dilakukan AKP Nundarto dan ibu guru Y.
AKP Nundarto disebut kerap menyelinap masuk ke rumah janda tersebut.
Setelah digerebek, AKP Nundarto langsung diamankan warga di balai desa setempat.
Propam Polres Kendal pun langsung ke lokasi untuk mengamankan AKP Nundarto.
Dari hasil pemeriksaan penyidik Propam, AKP Nundarto mengakui perbuatannya.
Ia kemudian ditahan atau penempatan khusus sejak Senin, 22 September 2025.
(TribunJateng.com/ iwan Arifianto/ Tribunnews.com)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul BREAKING NEWS AKP Nundarto Eks Kapolsek Brangsong Resmi Dipecat Karena Tidur di Rumah Janda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.