Kompol Yogi dan Ipda Aris Minta Dibebaskan Dari Dakwaan, Bantah Piting dan Pukul Brigadir Nurhadi
Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto minta dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Penulis:
Adi Suhendi
Ringkasan Berita:
- Nilai dakwaan jaksa dakwaan jaksa kabur dan tak jelas
- Kompol Yogi minta dipulihkan nama baiknya
- Kuasa hukum nilai pasal yang disangkakan kepada Ipda Aris bersifat cocokologi
TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Kompol I Made Yogi Purusa Utama dan Ipda Aris Candra Widianto minta dibebaskan dari dakwaan dalam kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Kompol Yogi dan Ipda Haris didakwa melakukan pembunuhan atas kasus kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek, Gili Trawangan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada 16 April 2025.
Dalam sidang eksepsi, Kompol Yogi melalui kuasa hukumnya meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Hijrat Prayitno, selaku kuasa hukum Kompol Yogi mengungkap beberapa alasan agar kliennya dibebaskan dari dakwaan.
Pertama, surat dakwaan yang jaksa penuntut umum dibuat atas dasar asumsi dan imajinasi.
Baca juga: Kronologi Brigadir Nurhadi Tewas Dianiaya Atasan, Dipukul Ipda Haris Lalu Dipiting Kompol Yogi
Kedua, surat dakwaan dinilai disusun secara tidak cermat, tidak jelas, tidak lengkap, kabur dan saling bertentangan.
Hijrat mengatakan, hal ini bertentangan dengan pasal 123 ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
“Maka dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,” kata Hijrat dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Kota Mataram, NTB, Senin (3/11/2025) dikutip dari Tribunlombok.com.
Baca juga: Misteri Peran Misri di Balik Kematian Brigadir Nurhadi Masih Jadi Tanda Tanya
Selain meminta agar terdakwa Yogi dibebaskan dari dakwaan, kuasa hukum juga meminta agar negara memulihkan hak terdakwa.
Hal yang sama juga disampaikan Kuasa Hukum Ipda Aris, I Gusti Lanang Bratasutha.
Brata meminta majelis hakim membebaskan kliennya dan menyatakan dakwaan jaksa penuntut umum batal demi hukum.
Bantahan Kompol Yogi dan Ipda Aris
Selain meminta dibebaskan dari dakwaan, Kompol Yogi membantah bila dirinya memiting Brigadir Nurhadi seperti yang diungkap dalam dakwaan jaksa.
Kuasa hukum Kompol Yogi, Hijrat Prayitno menyebut, berdasarkan hasil penyidikan dan rekonstruksi tidak ada satu pun saksi yang melihat peristiwa pembunuhan Brigadir Nurhadi.
Termasuk Misri yang merupakan teman kencan Kompol Yogi yang ada di tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa terjadi.
Berdasarkan keterangan di BAP, Misri tidak melihat Yogi memiting Nurhadi.
“Saksi Misri membangunkan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dari tidurnya, bahwa korban Brigadir Muhammad Nurhadi ditemukan di dasar kolam villa,” kata Hijrat dalam persidangan, Senin (3/11/2025).
Setelah mengetahui itu, kata Hijrat, Yogi langsung berusaha menyelamatkan korban dengan cara memberikan nafas buatan.
Perwira polisi Polda NTB ini juga berusaha menghubungi Ipda Haris untuk untuk memanggil dokter dan pihak hotel.
Hijrat mengatakan, perbedaan uraian isi dakwaan dengan hasil penyidikan membuat surat dakwaan tersebut dianggap tidak terang, kabur dan tidak jelas.
Begitu pun terdakwa Ipda Aris Candra Widianto, ia membantah telah memukul Brigadir Nurhadi.
Aris melalui kuasa hukumnya I Wayan Swardana mengatakan apa yang disampaikan jaksa penuntut umum hanya imajinasi karena tidak sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Entah dari mana penuntut umum mendapatkan keterangan tersebut, saksi Misri dalam keterangan BAP dan saksi Yogi dalam BAP tidak ada satupun yang melihat peristiwa itu,” kata Swardana.
Swardana mengatakan, dalam BAP dijelaskan bahwa usai melakukan pesta minuman keras dan narkoba, Kompol Yogi pergi ke kamar untuk tidur karena merasa pusing.
Sementara Misri mengaku terakhir melihat Aris pergi bersama dengan teman wanitanya ke Hotel Natya tempat mereka menginap.
Maka Swardana menilai tidak ada saksi yang melihat pemukulan.
“Uraian perbuatan terdakwa yang dinyatakan penuntut umum berdasarkan fakta apa? dari mana? siapa yang menerangkan itu? dari mana jumlah pemukulan empat kali terdakwa didapat jika tidak berdasarkan BAP, maka dakwaan itu dapat dikategorikan menyimpang,” ucap Swardana.
Swardana mengatakan, pasal yang disangkakan kepada Aris bersifat ‘cocokologi’ agar melenggangkan kasus ini ke pengadilan.
Menurutnya tidak ada satu pun dalam uraian dakwaan yang menyebut terdakwa menghabisi nyawa korban.
Aris juga membantah menghabisi nyawa Nurhadi karena alasan cemburu.
Dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, Kompol Yogi dan Ipda Aris dijerat pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kemudian pasal 354 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia, ancaman hukumannya maksimal 8 tahun penjara.
Selanjutnya pasal 351 KUHP tentang penganiayaan serta pasal 221 tentang menghalangi penyidikan atau obstruction of justice juncto pasal 55 KUHP tentang ikut serta dalam tindak pidana.
Kompol Yogi dan Ipda Aris merupakan atasan Brigadir Nurhadi di Propam Polda NTB.
(Tribunnews.com/ Tribunlombok.com/ Robby Firmansyah)
Sebagian dari artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Aris Bantah Pukul Brigadir Nurhadi Sebelum Ditemukan Tewas
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.