PT SRM Minta Penyelidikan Objektif Terkait Dugaan Penyerangan di Ketapang
PT Sultan Rafli Mandiri mengatakan hingga kini tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan adanya aksi penyerangan terhadap personel TNI.
Penulis:
willy Widianto
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Hingga kini tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan adanya aksi penyerangan terhadap personel TNI. Sebaliknya, ia menegaskan bahwa para pekerja Tionghoa justru menjadi korban dugaan penganiayaan
- Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Li Changjin, menilai kabar tersebut sebagai rumor dan kebohongan yang diduga sengaja disebarkan oleh pihak tertentu.
- Li Changjin pun meminta Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Direktur Utama PT Sultan Rafli Mandiri (SRM), Li Changjin, membantah tudingan bahwa para pekerja Warga Negara Asing (WNA) asal China menyerang anggota TNI dalam insiden di area tambang emas milik PT SRM di Desa Pemuatan Batu, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Menurut Li, hingga kini tidak ada bukti signifikan yang menunjukkan adanya aksi penyerangan terhadap personel TNI.
Sebaliknya, ia menegaskan bahwa para pekerja Tionghoa justru menjadi korban saat insiden tersebut terjadi.
Baca juga: PT SRM Bantah Staf Asal China Serang TNI dan Rusak Mobil di Ketapang Kalbar
Dalam keterangan tertulis yang diterima Jumat (19/12/2025), Li Changjin menyebut para pekerja WNA diduga mendapat kekerasan saat berada di dalam truk.
Total terdapat sembilan pekerja WNA China yang menjadi korban, seluruhnya merupakan pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang diterbitkan oleh Kantor Imigrasi Ketapang, sehingga status keberadaan mereka di Indonesia dinyatakan legal.
Li menegaskan bahwa para pekerja teknis PT SRM sama sekali tidak melakukan perlawanan atau tindakan kekerasan terhadap anggota TNI saat insiden terjadi pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB. Ia menyebut para pekerja tersebut dalam posisi terintimidasi dan tidak pernah menyentuh aparat bersenjata.
Terkait isu yang menyebutkan adanya 15 pekerja Tionghoa PT SRM yang menyerang anggota TNI, Li menilai kabar tersebut sebagai rumor dan kebohongan yang diduga sengaja disebarkan oleh pihak tertentu.
Ia menuding pihak tersebut telah menduduki lokasi pertambangan PT SRM secara ilegal dan menggunakan keberadaan aparat TNI untuk menjaga kawasan tambang tersebut.
Menurut Li, diduga ada yang mempercayai narasi tersebut tanpa melakukan penyelidikan mendalam, sehingga langsung mengerahkan tambahan pasukan untuk mengamankan seluruh pekerja teknis WNA asal China. Ia mempertanyakan logika tudingan penyerangan tersebut.
“Jika memang pekerja WNA China yang melakukan pemukulan, mana korbannya? Para pekerja China pasti takut terhadap tentara, apalagi sampai berani memukul atau menyerang,” ujar Li.
Baca juga: Kronologis 15 WNA Asal China Diduga Serang Warga dan TNI di Ketapang: Bermula dari Drone
Li Changjin meminta Markas Besar TNI Angkatan Darat (Mabes TNI AD) untuk melakukan penyelidikan menyeluruh dan objektif terkait insiden tersebut, guna memastikan pihak yang sebenarnya melakukan pemukulan.
Ia menegaskan bahwa dalam video yang beredar luas di media sosial, tidak terlihat adanya bukti pekerja teknis PT SRM merusak kendaraan atau menyerang anggota TNI.
“Justru yang terlihat, mereka menjadi korban pemukulan saat dibawa menuju kantor imigrasi,” katanya.
Lebih lanjut, Li menjelaskan bahwa konflik bermula dari upaya Firman dan Imran yang disebut berusaha mengusir serta memblokir para pekerja Tionghoa di luar area pertambangan PT SRM. Ia juga menegaskan bahwa kedua pihak tersebut tidak pernah mengeluarkan biaya atau investasi apa pun untuk proyek tambang emas PT SRM.
Seluruh peralatan, fasilitas, modal, dan teknologi di lokasi pertambangan, menurut Li, telah diinvestasikan selama lebih dari 10 tahun oleh dirinya bersama Pamar Lubis, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SRM.
Li juga mengungkapkan bahwa pada Juli 2025, Firman, Imran, Suandi, dan Muardi diduga membuat Akta Anggaran Dasar palsu yang didaftarkan melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) secara daring. Akta tersebut diduga digunakan untuk mencopot dirinya dari jabatan Direktur Utama dan Pamar Lubis dari jabatan Direktur, yang dinilai melanggar Undang-Undang Perseroan Terbatas.
Saat ini, kasus dugaan pemalsuan akta tersebut tengah dalam proses penyelidikan oleh Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.
Diketahui pernyataan dari pihak SRM tersebut sekaligus membantah kabar adanya 15 Warga Negara Asing (WNA) asal China diduga menyerang warga dan aparat TNI di kawasan pertambangan emas milik PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM) di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar), pada Minggu (14/12/2025) sekitar pukul 15.40 WIB.
Insiden bermula saat petugas keamanan perusahaan mendapati aktivitas penerbangan drone mencurigakan di area operasional PT SRM sekitar pukul 15.30 WIB.
Chief Security PT SRM, Imran Kurniawan, menyebut petugas pengamanan bersama lima anggota TNI dari Yonzipur 6/SD Anjungan justru langsung mengejar pihak yang dicurigai sebagai pilot drone.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.