Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Ada Kaitan dengan Profesi, Tapi . . .

Polri menyebut penangkapan R bukan terkait dengan profesi sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana terkait pembakaran kantor tambang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Polri Tegaskan Penangkapan Jurnalis di Morowali Tak Ada Kaitan dengan Profesi, Tapi . . .
Dok. Polri
TRUNOYUDO WISNU ANDIKO - Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan jurnalis di Morowali bukan terkait dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana yang diduga terlibat terkait pembakaran kantor tambang. 
Ringkasan Berita:
  • Mabes Polri buka suara soal penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah.
  • Penangkapan itu bukan terkait dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana yang diduga terlibat terkait pembakaran kantor tambang.
  • Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri buka suara soal penangkapan seorang jurnalis berinisial R oleh Polres Morowali, Sulawesi Tengah.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan penangkapan itu bukan terkait dengan profesi R sebagai jurnalis, melainkan murni tindak pidana yang diduga terlibat terkait pembakaran kantor tambang.

Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Panggil Jurnalis Terkait Dugaan Pembangkangan JPU Soal Bobby Nasution

"Kasus ini tidak ada kaitannya sama sekali dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis. Penanganan dilakukan murni berdasarkan dugaan tindak pidana yang terjadi," kata Trunoyudo dalam keterangannya, Rabu (7/1/2025).

Ia menegaskan Polri menjunjung tinggi dan menghormati profesi jurnalis sebagai bagian penting dalam kehidupan demokrasi.

 

 

Trunoyudo mengatakan Polri juga telah menyurati dengan Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Dewan Pers, Totok Suryanto terkait kasus tersebut. 

Rekomendasi Untuk Anda

Dia menyebut surat pemberitahuan secara resmi nantinya juga akan diserahkan Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain kepada Dewan Pers. 

"Agar tidak terjadi kesalahpahaman di ruang publik dan untuk menegaskan bahwa Polri sangat menghormati kebebasan pers serta profesi jurnalis," ujarnya.

Kasus kerusuhan tambang di Indonesia umumnya dipicu oleh praktik pertambangan ilegal (PETI), konflik lahan, dan lemahnya pengawasan. 

Kerusuhan sering melibatkan bentrokan antara warga, aparat, dan perusahaan tambang.

Pertambangan tanpa izin masih marak di berbagai daerah. 

Data Kementerian ESDM mencatat ada sekitar 2.000 titik PETI di Indonesia per November 2024, dengan kerugian negara mencapai triliunan rupiah.

Kronologi Penangkapan Jurnalis

Sebelumnya, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain pada Senin (5/1/2026) mengungkap kronologi penangkapan aktivis dan jurnalis di Desa Torete, Kecamatan Bungku Pesisir yang belakangan menjadi sorotan publik.

Zulkarnain awalnya menjelaskan terkait penangkapan Arlan Dahrin yang diketahui adalah aktivis lingkungan.

Menurutnya Arlan sudah 2 kali mangkir dari pemanggilan sebagai saksi hingga akhirnya dilakukan gelar perkara dan yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Arlan kembali mangkir tanpa alasan yang sah saat dipanggil polisi sebagai tersangka.

Dengan demikian, polisi menjemput paksa Arlan.

Polisi menangkapnya atas laporan dugaan tindak pidana diskriminasi ras dan etnis.

Penangkapan Arlan Dahrin ini diduga memicu aksi pembakaran kantor PT RCP, perusahaan tambang nikel di kabupaten tersebut.

Menanggapi pembakaran, Polres Morowali bergerak cepat dan berhasil mengamankan tiga terduga pelaku berinisial RM, 42 tahun, A, 36 tahun, dan AY, 46 tahun pada Minggu (4/1/2026).

Dalam perkembangan terbaru, salah satu dari tiga tersangka yang diamankan, yaitu RM, 42 tahun, teridentifikasi sebagai jurnalis Royman M Hamid.

Zulkarnain menegaskan penangkapan RM tidak ada kaitannya dengan profesi yang bersangkutan sebagai jurnalis.

Penangkapan semata-mata terkait dengan proses hukum atas dugaan keterlibatan dalam kasus pembakaran kantor PT RCP.

Roy disebut telah memprovokasi warga untuk mengunjungi kantor PT RCP dengan kalimat mengajak.

Penyidik telah mengantongi lebih dari dua alat bukti yang sah sesuai prosedur hukum.

Bukti-bukti tersebut menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam aksi pembakaran.

Lebih lanjut, Kapolres meminta agar pelaku lain yang terlibat dalam pembakaran untuk segera menyerahkan diri.

 

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas