Penyanyi Jebolan Indonesian Idol Diperiksa Polisi 6 Jam Kasus Dugaan Rudapaksa Anak
Piche Kota alias PK diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu terkait pencabulan
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Artis Piche Kota alias PK diperiksa Unit PPA Polres Belu sebagai saksi terlapor dalam dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur bersama terduga lain berinisial R.
- Pemeriksaan berlangsung intensif dengan lebih dari 30 pertanyaan dan didampingi penasihat hukum, sementara penyidik masih melengkapi keterangan serta alat bukti.
- Kasus ini tercatat melibatkan tiga terlapor, dengan satu di antaranya masih belum memenuhi panggilan penyidik.
TRIBUNNEWS.COM, ATAMBUA - Artis Piche Kota alias PK diperiksa Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu terkait pencabulan, Senin (2/2/2026).
Selain PK, pada hari yang sama penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku lainnya berinisial R.
Pemeriksaan dilakukan secara intensif dengan lebih dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik.
PK tiba di Mapolres Belu sekitar pukul 14.57 Wita dan baru menyelesaikan pemeriksaan sekitar pukul 21.20 Wita. Sementara PK baru keluar dari ruangan penyidik sekitar pukul 23:45 Wita.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, PK dan R didampingi oleh penasihat hukum yang sama, Ian Gilbert Rangga Boro.
PK dan R diperiksa sebagai saksi terlapor dalam dugaan kasus persetubuhan terhadap perempuan di bawah umur ACT (16) yang diduga terjadi di salah satu hotel di Kota Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Ian Gilbert menyampaikan kliennya kliennya dimintai keterangan sebagai saksi.
"Hari ini saya mendampingi berkaitan dengan kehadiran klien saya yang murni untuk memenuhi panggilan penyidik sebagai bentuk ketaatan terhadap hukum dan penghormatan terhadap proses hukum yang berlaku dan klien saya perlu saya tegaskan bahwa diambil keterangannya sebagai saksi," ujarnya.
30 Pertanyaan
Menurutnya, penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada PK dan R untuk mendalami perkara yang sedang ditangani.
"Kurang lebih sekitar 30 lebih pertanyaan untuk dua-duanya. Jadi perlu saya tegaskan lagi bahwa pertanyaan itu keterangan yang diambil hari ini adalah berupa kesaksian dari klien saya sebagai saksi," tegasnya.
Ian menyatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh terkait substansi pemeriksaan dan memilih untuk menghormati seluruh proses hukum yang tengah berjalan.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Pencabulan Mario Dandy ke Mantan Pacar: Vonis 2 Tahun Naik Jadi 6 Tahun
"Saya belum bisa berkomentar lebih jauh, kita lihat dari perkembangan, kita hormati proses hukum yang sedang berjalan," tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Belu masih terus mendalami keterangan para saksi dan melengkapi alat bukti guna menentukan langkah hukum selanjutnya dalam penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur tersebut.
Jebolan Indonesian Idol
PK merupakan penyanyi jebolan ajang Indonesian Idol 2025. PK kontestan Indonesian Idol season 13 dan tereleminasi di babak Spekta 9, Senin (24/3/2025).
PK lahir di Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT), tanggal 4 Februari 2002. Pendidikan terakhir ditempuhnya di SMAN 1 Atambua.
Perkara ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/12/I/2026/SPKT/Polres Belu/Polda NTT. Selain PK, perkara ini juga menyeret nama lain termasuk Roy Mali cs.
Baca juga: Guru Honorer di Serang Banten Ditangkap Polisi kasus Pencabulan Terhadap Siswa Laki-laki
"Peristiwa tersebut merupakan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun yang diduga melibatkan tiga orang terlapor berinisial RM, Cs," kata Kapolres Belu, AKBP I Gede Astawa, saat dihubungi Kamis, 15 Januari 2026.
Diketahui, dalam perkara ini terdapat tiga orang terlapor, masing-masing berinisial RM, R, dan PK. Sementara itu terlapor RM masih mangkir dari panggilan penyidik untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
Kejadian diduga terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras. Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.
Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Piche Kota Diperiksa 6 Jam dan Dicecar 30 Lebih Pertanyaan Terkait Dugaan Kasus Persetubuhan Anak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.