Strategi Sejumlah Pemda usai Penon-aktifan BPJS Kesehatan PBI JK
Transisi data nasional membuat BPJS PBI sebagian warga dinonaktifkan. Pemerintah memastikan layanan kesehatan tetap berjalan.
Penulis:
Muhammad Renald Shiftanto
Editor:
Sri Juliati
"Tidak di HD (hemodialisis atau cuci darah) itu saja sih," ujar Kepala Dinkes Jabar, Vini Adiani Dewi.
Dalam waktu dekat, pihaknya bakal rapat koordinasi dengan sejumlah instansi lain, seperti Dinas Sosial, Bappeda, BPJS Kesehatan, hingga Inspektorat Daerah.
"Kami akan rapat, terkait dengan penerbitan surat edaran ya. Sama mungkin dari mulai pendataan, identifikasi ya."
"Tinggal nanti kita mekanismenya seperti apa. Pak Gubernur sih minta di hari ini sudah bisa ditetapkan (Surat Edaran) terkait mekanisme itu," katanya.
Mengutip TribunJabar.id, ada sejumlah warga dengan penyakit tertentu yang jadi prioritas.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan bahwa pengambilalihan ini menggunakan anggaran dari APBD Provinsi Jabar.
Sasaran pengaktifan kembali BPJS PBI adalah bagi mereka warga tak mampu yang menderita penyakit berat dan wajib menjalani pengobatan rutin.
"Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan segera mengidentifikasi dan mendata seluruh warga yang betul-betul tidak mampu dan memiliki penyakit tersebut."
"Asuransi kesehatan atau BPJS mereka akan dibayarkan oleh pemerintah provinsi," tegas Dedi Mulyadi, Senin (9/2/2026).
3 Cara Aktifkan BPJS Kesehatan yang Dinonaktifkan
Di sisi lain, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti menyatakan, masyarakat dapat mengajukan pengaktifan kembali agar dapat menggunakan BPJS Kesehatan.
Namun ada tiga syarat yang harus dipenuhi. Pertama, terdaftar sebagai PBI pada periode sebelumnya.
Kemudian, termasuk dalam kategori miskin, rentan miskin, atau rentan yang lain dan yang terakhir membutuhkan pelayanan gawat darurat kesehatan.
"Segera laporlah ke Dinas Sosial dan koordinasi dengan menginformasikan ke BPJS Kesehatan," kata Ali dalam video yang diunggah di akun media sosial BPJS Kesehatan.
Masih dari akun Instagram BPJS Kesehatan, ada tiga cara agar peserta PBI yang dinonaktifkan tetap punya opsi untuk aktif kembali.
Pertama, mulai dari alih ke peserta mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah/PBPU). Kedua, terdaftar sebagai Pekerja Penerima Upah (PPU) lewat perusahaan.