TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan Pelayaran
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum.
Penulis:
Fahdi Fahlevi
Editor:
Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut mengamankan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Halmahera Tengah.
Pemeriksaan dilakukan oleh KRI Terapang-648 saat melaksanakan patroli rutin di perairan wilayah tersebut pekan ini.
Kapal tug boat yang diawaki 11 orang itu diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.
Selain persoalan administrasi pelayaran, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki.
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.
"TNI AL akan terus konsisten menegakkan hukum di laut serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran," kata Muhammad Ali dalam keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut yang dikutip, Selasa (17/2/2026).
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi komoditas strategis, termasuk hasil tambang, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
Berdasarkan temuan awal, volume muatan disebut telah melebihi kuota yang diizinkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 sebesar 25 persen.
Saat ini, kapal beserta muatan dan seluruh awak telah diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.
Langkah ini untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)
Baca tanpa iklan