Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan Pelayaran

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
zoom-in TNI AL Amankan Kapal Pengangkut Nikel Diduga Langgar Aturan Pelayaran
HO/IST
TNI Angkatan Laut mengamankan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Halmahera Tengah. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - TNI Angkatan Laut mengamankan kapal Tug Boat Samudera Luas 8/TK Indonesia Jaya yang menarik tongkang bermuatan nikel ore asal Marombo, Sulawesi Utara, dengan tujuan Weda, Halmahera Tengah.

Pemeriksaan dilakukan oleh KRI Terapang-648 saat melaksanakan patroli rutin di perairan wilayah tersebut pekan ini. 

Kapal tug boat yang diawaki 11 orang itu diduga tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Syahbandar sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan pelayaran.

Selain persoalan administrasi pelayaran, muatan nikel ore yang diangkut juga diduga berasal dari kegiatan pertambangan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki. 

Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Muhammad Ali menegaskan komitmen TNI AL dalam menjaga kedaulatan dan menegakkan hukum di wilayah perairan Indonesia.

"TNI AL akan terus konsisten menegakkan hukum di laut serta mencegah segala bentuk pelanggaran yang dapat merugikan negara dan mengganggu keselamatan serta keamanan pelayaran," kata Muhammad Ali dalam keterangan Dinas Penerangan Angkatan Laut yang dikutip, Selasa (17/2/2026).

Penindakan ini merupakan bagian dari upaya TNI AL memperketat pengawasan terhadap aktivitas pelayaran dan distribusi komoditas strategis, termasuk hasil tambang, guna memastikan seluruh kegiatan berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Rekomendasi Untuk Anda

Berdasarkan temuan awal, volume muatan disebut telah melebihi kuota yang diizinkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 sebesar 25 persen.

Saat ini, kapal beserta muatan dan seluruh awak telah diamankan di Pos TNI AL (Posal) Konawe Utara, Pangkalan TNI AL (Lanal) Kendari.

Langkah ini untuk proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas