Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Profil Kombes Pol Indera Gunawan, Pimpin Sidang Etik Bripda Masias, Brimob Aniaya Remaja di Tual

Bripda Masias Siahaya, oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia, jadi tersangka usai aniaya pelajar 14 tahun hingga tewas dan kini disidang etik.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Bobby Wiratama

Ringkasan Berita:
  • Oknum Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bripda Masias Siahaya, jadi tersangka usai aniaya pelajar 14 tahun hingga tewas di Tual dan menjalani sidang etik.
  • Sidang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku Kombes Pol Indera Gunawan yang pernah menjabat Kapolres Kupang.
  • LHKPN 31 Desember 2025 mencatat harta Indera Gunawan sebesar Rp1,15 miliar setelah dikurangi utang.

 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan yang melibatkan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di Kota Tual, Provinsi Maluku, memasuki babak baru.

Identitas pelaku bernama Bripda Masias Siahaya dari satuan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Maluku.

Ia menganiaya pelajar MTS berusia, Arianto Tawakal (14) hingga tewas, pada Senin (23/2/2026).

Tidak lama kemudian, Bripda Masias ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani sidang etik di Bidpropam Polda Maluku, Senin (23/2/2026).

Sidang dipimpin Majelis Komisi Etik yang diketuai, Kombes Pol Indera Gunawan, didampingi Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri, Kompol Jamaludin Malawat serta anggota komisi kode etik polri kompol Izaac Risambessy.

Rekomendasi Untuk Anda

Sidang etik yang digelar sejak 14.05 WIT hingga berita ini ditulis sedang berlangsung.

Ketua Majelis Komisi Etik, Kombes Pol. Indera Gunawan menjelaskan, pihaknya masih memintai keterangan saksi dari korban.

“Baru satu saksi. Saksi korban dulu kami utamakan,” katanya, dikutip dari TribunAmbon.com.

Meski demikian, Polda Maluku memastikan hasil sidang etik akan diumumkan hari ini.

Baca juga: Kematian Pelajar di Tual Picu Demo di Ambon, Desakan Reformasi Polri Menguat

Profil Kombes Pol Indera Gunawan

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, Kombes Pol Indera Gunawan pernah menjabat sejumlah posisi strategis di berbagai wilayah hukum Indonesia.

Pada 2017, Indera Gunawan yang saat itu masih berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) dipercaya jadi Kapolres Kupang.

Dikutip dari Pos-Kupang.com, ia menjabat selama 1 tahun dan 11 bulan.

Jabatan orang nomor satu di Kapolres Kupang berakhir pada Rabu (18/12/2019).

Indera Gunawan diangkat menjadi Kabag GBP Goreng Polda Metro Jaya.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas