Video WNA Ukraina Mengaku Diculik di Bali Viral, Minta Uang Tebusan Rp 157 M
Video WNA Ukraina mengaku diculik di Jimbaran, Bali. Polisi selidiki tebusan Rp157 miliar dan periksa 10 saksi.
Editor:
Glery Lazuardi
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Jagat media sosial dihebohkan dengan beredarnya video seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28) yang mengaku menjadi korban penculikan di Bali.
Dalam rekaman tersebut, IK tampak menangis dan mengaku mengalami luka serius, sembari memohon keluarganya membayar tebusan sebesar US$10 juta atau setara Rp157 miliar.
Kasus ini disebut terjadi di wilayah Kuta Selatan, tepatnya kawasan Jimbaran.
Baca juga: Oknum DPR RI Diduga Dalang Penembakan yang Sasar Suami Anggota DPRD Jateng? Hingga Soal Penculikan
Laporan Masuk ke Polisi Sejak 15 Februari
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy, membenarkan pihaknya telah menerima laporan resmi terkait dugaan penculikan tersebut.
“Laporan awal diterima oleh Polsek Kuta Selatan pada Minggu, 15 Februari 2026 malam,” ujarnya.
Laporan dibuat oleh salah satu rekan korban yang berada di lokasi saat dugaan penyerangan terjadi. Berdasarkan keterangan pelapor, peristiwa bermula sekitar pukul 22.30 Wita di kawasan Jimbaran.
Saat itu, korban bersama dua rekannya tengah mengendarai sepeda motor untuk berlatih di medan tanjakan.
Dalam perjalanan, satu rekan melaju lebih dahulu. Namun ketika menoleh ke belakang, ia menyadari IK dan satu rekannya sudah tidak terlihat.
Ketika kembali ke titik awal, saksi mendapat informasi bahwa keduanya diduga diserang oleh sekelompok orang tak dikenal.
“Di TKP, saksi hanya menemukan barang-barang milik korban berupa telepon genggam, tas, dan dompet yang kemudian diamankan sebagai barang bukti awal,” jelas Ariasandy.
Baca juga: Sepak Terjang Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto hingga Banjir Ancaman Teror Termasuk Penculikan di Kereta
Polisi Dalami Video Viral
Terkait video viral yang memperlihatkan IK menangis dan mengklaim mengalami patah tulang rusuk serta kaki, polisi belum memastikan keaslian maupun lokasi perekaman video tersebut.
“Dibuat di Bali atau di mana, sampai sekarang kami masih menelusuri itu,” tegasnya.
Tim siber bersama penyidik masih menelusuri sumber asli unggahan serta konteks video tersebut.
Dalam rekaman, IK sempat menyebut penculikan dipicu persoalan uang yang melibatkan orang tuanya. Namun kepolisian menegaskan fokus utama saat ini adalah pada dugaan tindak pidana penculikan.
Status Korban Masih Wisatawan
Terkait kabar yang beredar bahwa korban merupakan anak dari sosok berpengaruh di dunia kriminal di Dnipro, Ukraina, Ariasandy meminta publik tidak berspekulasi.
“Kita belum tahu kaitannya dari mana. Yang kami tahu yang dilaporkan adalah WNA,” ujarnya.
Menurut data resmi keimigrasian, korban berstatus sebagai wisatawan di Bali.
10 Saksi Diperiksa, CCTV Diamankan
Hingga kini, tim gabungan dari Polsek Kuta Selatan, Polresta Denpasar, dan Polda Bali telah memeriksa sekitar 10 orang saksi.
Selain itu, sejumlah rekaman CCTV di sekitar jalur Jimbaran juga telah diamankan guna memetakan pergerakan pelaku.
“Ada sekitar kurang lebih 10 saksi yang sudah diperiksa, termasuk alat bukti kami amankan. Kami berupaya mencari sumber-sumber yang valid untuk mengungkap kasus ini,” katanya.
Proses olah TKP dilakukan secara menyeluruh oleh tim Inafis Polresta Denpasar untuk mencari jejak sekecil apa pun yang ditinggalkan di lokasi kejadian.
Baca juga: Sosok Boim Suami Anggota DPRD Jateng Nyaris Jadi Korban Penembakan, Sedang Kawal Kasus Penculikan
Polisi Minta Publik Tetap Tenang
Polda Bali mengimbau masyarakat agar tidak terprovokasi oleh berbagai spekulasi yang beredar di media sosial. Meski sejumlah bukti mulai mengerucut, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan intensif (lidik).
“Kami berkomitmen untuk segera mengungkap kasus ini dalam waktu yang tidak terlalu lama,” tegas Ariasandy.
Penegakan hukum yang cepat dan transparan dinilai penting untuk menjaga citra Bali sebagai destinasi wisata internasional yang aman dan kondusif bagi wisatawan mancanegara.
(TRIBUNBALI/TRIBUNNEWS)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.