Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Akhir Tragedi Pembunuhan dalam Koper: WNA AS Dideportasi dari Bali setelah 18 Tahun Bui

Tommy Schaefer, pelaku pembunuhan dalam koper, resmi dideportasi dari Bali ke AS usai 18 tahun bui.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Akhir Tragedi Pembunuhan dalam Koper: WNA AS Dideportasi dari Bali setelah 18 Tahun Bui
HO/IST
DIDEPORTASI - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar mendeportasi warga negara (WN) Amerika Serikat, Tommy Schaefer, pada Selasa malam (24/2/2026). (IST) 

Ringkasan Berita:
  • Tommy Schaefer, WN AS, dideportasi dari Bali.
  • Kasusnya: pembunuhan berencana 2014, dikenal “pembunuhan dalam koper.”
  • Divonis 18 tahun penjara, bebas murni 17 Februari 2026.
  • Deportasi dilakukan 24 Februari 2026 via Bandara Ngurah Rai.

TRIBUNNEWS.COM - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar resmi mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Amerika Serikat, Tommy Schaefer, pada Selasa malam (24/2/2026). 

Deportasi ini dilakukan setelah ia menuntaskan masa pidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan  dalam kasus pembunuhan berencana yang sempat menggemparkan publik pada 2014 silam, dikenal sebagai tragedi “pembunuhan dalam koper”.

Tommy sebelumnya divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar pada 9 Juli 2015.

Majelis hakim menyatakan ia terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Indonesia Deportasi Warga AS Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Koper di Bali

Duduk Perkara Kasus Pembunuhan 2014

Peristiwa tersebut terjadi pada 2014 di sebuah hotel mewah kawasan Nusa Dua, Bali.

Dalam kasus yang menyita perhatian internasional itu, Tommy bersama mantan kekasihnya berinisial HLM, yang juga warga negara Amerika Serikat, terlibat dalam pembunuhan terhadap ibu kandung HLM.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasus ini dikenal luas sebagai “pembunuhan dalam koper” dan menjadi sorotan karena melibatkan warga negara asing serta dilakukan di destinasi wisata internasional.

Setelah menjalani proses persidangan, Tommy dijatuhi hukuman 18 tahun penjara. Sementara itu, HLM lebih dahulu bebas dan telah dideportasi oleh Rudenim Denpasar pada 2 November 2021.

Proses Pembebasan hingga Deportasi

Selama menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan, Tommy memperoleh sejumlah remisi atas kelakuan baik. Ia dinyatakan bebas murni pada 17 Februari 2026.

Usai pembebasan, ia langsung diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai untuk proses administrasi kepulangan. Pada 20 Februari 2026, Tommy dipindahkan ke Rudenim Denpasar sembari petugas menyelesaikan dokumen perjalanan dan berkoordinasi dengan Konsulat Amerika Serikat.

Eksekusi deportasi dilakukan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai dengan pengawalan ketat. Petugas memastikan yang bersangkutan memasuki pesawat tujuan Amerika Serikat sesuai prosedur.

Baca juga: Drama Bonnie Blue di Bali Berakhir dengan Deportasi dan Denda Rp 200 Ribu

Tindakan Administratif dan Usulan Penangkalan

Secara hukum, Tommy dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Selain itu, pihak Rudenim Denpasar juga mengusulkan agar namanya dimasukkan dalam daftar penangkalan (cekal).

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Felucia Sengky Ratna, menegaskan komitmen institusinya dalam menegakkan aturan keimigrasian.

“Setelah TS menyelesaikan masa hukumannya, tugas kami adalah memastikan bahwa yang bersangkutan tidak lagi berada di wilayah kedaulatan kita, mengingat tindak pidana berat yang dilakukannya telah mengganggu ketertiban umum dan norma hukum yang berlaku,” ujarnya.

Terkait durasi sanksi penangkalan, Sengky menjelaskan bahwa mengacu pada Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan terhadap orang asing dapat diberlakukan hingga 10 tahun, bahkan seumur hidup bagi mereka yang dianggap mengancam keamanan dan ketertiban umum secara serius.

Keputusan akhir mengenai lamanya penangkalan akan ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi setelah mempertimbangkan seluruh aspek kasus dan dampak sosial yang ditimbulkan.

Dengan deportasi ini, rangkaian penegakan hukum terhadap kasus yang pernah mengguncang Bali tersebut dinyatakan tuntas dari sisi pemidanaan dan keimigrasian.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas