Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara

Aris dituntut terbukti bersalah melakukan penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, Ipda Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara
dok. polisi/kompas.com
POLISI TEWAS - Almarhum Brigradir Nurhadi yang dilaporkan tewas di Gili Trawangan Lombok Timur, NTB pada Rabu 16 April 2025 malam. Ia ditemukan secara tidak wajar, saat bersama dua orang atasannya di Propam Polda NTB. Tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Nurhadi, namun pelaku penganiayaan belum diketahui. 

"Tidak melakukan apa-apa setelah VC, langsung keluar dari villa, tidak merapat ke kolam, tidak ada memukul," kata Aris di dalam persidangan, Selasa (24/2/2026). 

Aris mengaku tidak menggunakan cincin saat kejadian karena hanya dipakai pada waktu tertentu.

Ia mengatakan cincin yang disita jaksa tersebut setelah tiga bulan pascakejadian. 

"Tidak memakai cincin saat kejadian, tidak pernah memukul Nurhadi, pakai cincin saat tertentu saja," kata Aris. 

Penulis: Robby Firmansyah

Artikel ini telah tayang di TribunLombok.com dengan judul Terdakwa Aris Candra Dituntut 8 Tahun Penjara dan Pembayaran Restitusi Rp385 Juta

Rekomendasi Untuk Anda
Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Lombok
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas