Oknum Pelatih Kickboxing Jatim Diduga Lecehkan Atlet, Ini Modusnya
Oknum pelatih kickboxing di Jatim ditangkap usai diduga lecehkan atlet binaannya selama latihan dan persiapan turnamen nasional hingga internasional
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polda Jatim menangkap oknum pelatih kickboxing berinisial WPC (44) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet binaannya, VA (24)
- Perbuatan itu disebut terjadi selama proses latihan dan persiapan turnamen nasional hingga internasional pada 2023–2024 di beberapa daerah
- Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap kemungkinan korban lain, sementara korban mendapat pendampingan psikologis
TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Aparat Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jawa Timur mengamankan seorang oknum pelatih kickboxing berinisial WPC (44).
Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap atlet perempuan yang berada di bawah bimbingannya selama proses latihan.
Kasus ini mencuat setelah korban berinisial VA (24), atlet kickboxing tingkat nasional yang kerap mengikuti turnamen internasional, melaporkan dugaan pelecehan tersebut ke Polda Jatim.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tindakan tidak senonoh itu diduga berlangsung dalam rentang waktu 2023 hingga 2024.
Saat itu korban tengah menjalani berbagai program latihan dan persiapan turnamen yang digelar di beberapa daerah, antara lain Kabupaten Jombang, Kabupaten Ngawi, serta Provinsi Bali.
Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kompol Ruth Yeni menjelaskan bahwa pelaku merupakan pelatih yang bertugas membina atlet kickboxing.
Baca juga: Laga Pemanasan Floyd Mayweather sebelum Duel Lawan Manny Pacquiao, Money Tantang Legenda Kickboxing
Kedekatan relasi antara pelatih dan atlet diduga dimanfaatkan pelaku untuk melakukan tindakan yang tidak pantas.
Menurut Ruth, modus yang digunakan pelaku adalah dengan menyentuh tubuh korban saat sesi latihan, dengan alasan memperagakan teknik menghadapi lawan di arena pertandingan.
“Beberapa bagian tubuh korban disentuh secara tidak pantas dengan alasan memperagakan teknik bergulat atau teknik menghadapi lawan. Misalnya seperti pelukan dan tindakan lain yang tidak semestinya dilakukan,” ujar Ruth saat konferensi pers di Gedung Humas Mapolda Jatim, Senin (9/3/2026).
Korban Sempat Menunda Laporan Demi Fokus Bertanding
Ruth mengungkapkan korban sebenarnya sudah cukup lama merasa tidak nyaman dengan perlakuan pelatihnya tersebut.
Namun korban memilih menunda pelaporan karena ingin tetap fokus menjalani berbagai pertandingan yang sedang diikutinya.
Sebagai atlet yang sedang aktif berkompetisi di tingkat nasional dan internasional, korban khawatir laporan tersebut justru akan mengganggu persiapannya menghadapi turnamen.
Sebelum akhirnya melapor ke kepolisian, korban terlebih dahulu menyampaikan pengaduan secara internal kepada pengurus asosiasi kickboxing.
“Karena saat itu fokus korban adalah mengikuti pertandingan, laporan awal hanya disampaikan secara internal kepada kepengurusan organisasi. Setelah rangkaian pertandingan selesai dan situasi lebih tenang, baru dilaporkan secara resmi ke Polda Jatim,” jelas Ruth.
Laporan resmi tersebut akhirnya masuk ke Polda Jatim pada Juli 2025.
Setelah menerima laporan, penyidik Subdit II Perlindungan Anak Ditres PPA-PPO Polda Jatim segera melakukan penyelidikan dengan memeriksa korban, sejumlah saksi, serta pihak terlapor.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menetapkan WPC sebagai tersangka.
Pelaku selanjutnya langsung ditahan di Ruang Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Mapolda Jatim pada Rabu (25/2/2026) guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Baca juga: Mahasiswa Undip Dikeroyok 30 Temannya Atas Tuduhan Pelecehan Seksual, DPR: Kampus Harus Objektif
Polisi Selidiki Kemungkinan Korban Lain
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum mengatakan penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut.
Menurutnya, modus yang dilakukan tersangka kerap terjadi saat kegiatan latihan maupun menjelang pertandingan di luar kota.
“Modusnya dilakukan saat kegiatan pelatihan di luar kota ataupun menjelang pertandingan. Untuk kemungkinan korban lain masih kami dalami dan kembangkan,” kata Ganis.
Ia pun mengimbau masyarakat yang mungkin pernah mengalami kejadian serupa agar tidak ragu untuk melapor kepada pihak kepolisian.
Korban Mendapat Pendampingan Psikologis
Selain fokus pada proses penegakan hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis.
Pendampingan tersebut dilakukan melalui kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, khususnya Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Kependudukan (DP3AK) Jatim.
Staf Perlindungan Perempuan dan Anak DP3AK Jatim Aghnis Fauziah mengatakan pihaknya telah memberikan pendampingan kepada korban sejak proses pelaporan hingga tahap persidangan nanti.
“Kami memberikan pendampingan mulai dari awal pelaporan ke polisi sampai proses persidangan, termasuk memastikan hak-hak korban terpenuhi,” ujarnya.
Pendampingan tersebut tidak hanya sebatas dukungan hukum, tetapi juga mencakup pemulihan kondisi psikologis korban yang terdampak akibat peristiwa tersebut.
Direktur Ditres PPA-PPO Polda Jatim Kombes Pol Ganis Setyaningrum menegaskan bahwa pemulihan korban merupakan bagian penting dalam penanganan kasus kekerasan seksual.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap pelaku, tetapi juga pada pemulihan kondisi korban.
“Pendampingan ini dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan korban, mulai dari pemulihan psikologis, layanan kesehatan, hingga kemungkinan penyediaan rumah aman apabila diperlukan,” jelas Ganis.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Atas dugaan perbuatannya, tersangka WPC dijerat Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menegaskan komitmen kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana kekerasan seksual, terutama yang melibatkan penyalahgunaan relasi kuasa.
“Polda Jatim berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual, terlebih jika dilakukan dengan menyalahgunakan kepercayaan atau relasi kuasa terhadap korban,” tegas Jules.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya perempuan dan anak, agar tidak ragu melaporkan jika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan seksual.
“Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada korban dan memastikan setiap pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum,” pungkasnya. (Tribun Jatim/Luhur Pambudi)
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pulihkan Trauma Atlet Kickboxing, Pemprov dan Polda Jatim Berikan Pendampingan Psikologis Intensif
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.