Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Keluarkan Air Mata Kebebasan, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Prabowo dan Netizen

Videografer Amsal Sitepu menyampaikan terima kasih kepada banyak pihak setelah dia divonis bebas.

Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Keluarkan Air Mata Kebebasan, Amsal Sitepu Berterima Kasih kepada Prabowo dan Netizen
Tribunnews.com/Kompas TV
VONIS BEBAS - Amsal Sitepu, videografer yang tersandung kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, divonis bebas, Rabu, (1/4/2026). 
Ringkasan Berita:
  • Amsal Sitepu berterima kasih kepada banyak pihak setelah divonis bebas.
  • Dia tersandung kasus dugaan penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo.
  • Amsal menilai vonis bebasnya adalah kemenangan bagi pekerja kreatif tanah air.

 

TRIBUNNEWS.COMAmsal Sitepu, videografer yang tersandung kasus dugaan mark up atau penggelembungan dana proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, divonis bebas, Rabu, (1/4/2026).

Setelah Ketua Majelis Hakim dalam sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas, Amsal berterima kasih kepada hakim yang menurutnya telah bertindak seadil-adilnya.

“Saya juga mau berterima kasih kepada Bapak Presiden Prabowo Subianto yang sudah memberikan perhatian khusus kepada kami, seluruh pekerja ekonomi kreatif, yang ada di Indonesia,” ucapnya.

Dia meyakini momentum ini adalah momentum kebangkitan ekonomi kreatif yang ada di tanah air.

Kemudian, videografer itu menyampaikan terima kasih kepada Komisi III DPR RI, khususnya Habiburokhman yang menjadi ketua dan Hinca Panjaitan yang mendampingi Amsal. Adapun Komisi III adalah komisi yang membidangi hukum, hak asasi manusia (HAM), dan keamanan.

“Saya juga berterima kasih kepada Menteri Ekonomi Kreatif, begitu juga untuk Ketua Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional Bapak Kawendra dan untuk Majelis Pimpinan Tinggi Gerakan Ekonomi Kreatif Bapak Prof. Sufmi Dasco.”

Rekomendasi Untuk Anda

Di samping itu, dia turut berterima kasih kepada sejumlah organisasi, warganet, hingga awak media di Indonesia.

“Terima kasih kepada netizen yang telah meluangkan waktunya, meluangkan energinya untuk membantu saya mendapatkan keadilan dan memperjuangkan keadilan ini,” ucap dia.

Amsal menganggap vonis bebasnya adalah suatu kemenangan bagi para pejuang ekonomi Indonesia.

“Ini bukan air mata kebebasan untuk saya saja, tapi ini kebebasan untuk semua insan kreatif yang ada di Indonesia untuk tetap bisa bebas berkarya di negara kita ini,” kata Amsal dengan lantang sembari matanya berkaca-kaca.

Baca juga: Tak Terbukti Korupsi, Videografer Amsal Sitepu Divonis Bebas

Vonis bebas untuk Amsal

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) menilai Amsal telah melakukan korupsi dan melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan dakwaan subsider.

Namun, hakim dalam sidang putusan memilih menjatuhkan vonis bebas untuk Amsal.

"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primair dan subsidair Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.

"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat."

Duduk perkara kasus Amsal

Dirangkum dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, Minggu (29/3/2026), kasus bermula saat Amsal Sitepu yang juga menjabat sebagai Direktur CV.

CV Promiseland mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga telah disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

"Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa," tulis PN Medan.

Baca juga: Kajari dan Kasi Pidsus Kejari Karo Diklarifikasi Kejati Sumut soal Dugaan Pembungkaman Amsal Sitepu

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya 1 video dihargai Rp24.100.000.

Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain sebagai berikut.

KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.
KASUS VIRAL VIDEOGRAFER - Amsal Christy Sitepu, videografer asal Sumatera Utara (Sumut) saat menjalani sidang kasus mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo. (Istimewa/Dok. PN Medan)

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Amsal Sitepu dituntut:

  • Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
  • Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
  • Pidana tambahan terhadap terdakwa Amsal Sitepu untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202.161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah) dan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut dan apabila harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Sementara itu, Amsal dalam persidangan menjelaskan perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Dia menekankan item-item disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

"Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja," katanya, dikutip dari Tribun-Medan

(Tribunnews/Febri/Endra/Tribun Medan/Anugrah Nasution)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas