Baru 4 Bulan Dinas, Bripda Natanael Tewas Dianiaya Senior, Ditemukan Memar di Dada dan Perut
Bripda Natanael tewas dianiaya senior di asrama Polda Kepri, Bripda AS ditetapkan tersangka dan terancam pemecatan. Sidang kode etik akan digelar.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Febri Prasetyo
Ringkasan Berita:
- Bripda Natanael Simanungkalit (20), anggota Samapta Polda Kepulauan Riau, tewas setelah dianiaya seniornya di asrama.
- Penyidik menetapkan Bripda AS sebagai tersangka dan akan diproses pidana serta kode etik.
- Kapolda Kepri menegaskan proses hukum akan dilakukan tegas tanpa toleransi terhadap pelanggaran di tubuh Polri.
TRIBUNNEWS.COM - Kekerasan di lingkungan Polri kembali mencuat setelah sejumlah kasus penganiayaan menelan korban jiwa maupun luka.
Senioritas yang masih berlangsung kerap memicu tindak kekerasan menimbulkan sorotan terhadap sistem pembinaan dan pengawasan.
Pada Senin (13/4/2026) lalu, anggota Samapta Polda Kepulauan Riau (Kepri), Bripda Natanael Simanungkalit (20), tewas akibat penganiayaan senior.
Korban baru dilantik menjadi anggota Polri pada Januari 2026.
Kasus kekerasan itu terjadi di asrama Bintara Muda Polda Kepri. Penyidik telah menetapkan senior korban berinisial Bripda AS sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Nona Prisilia Ohei menerangkan Bripda AS akan diproses pidana serta kode etik.
"Terhadap saudara AS, pimpinan menyampaikan bahwa nanti pada hari Jumat akan dilaksanakan sidang kode etik. atas perbuatan yang dilakukannya yaitu masuk di dalam pidana penganiayaan berat," ungkapnya, dikutip dari YouTube Kompas TV.
Baca juga: Nasib Tragis Bripda Natanael, Sempat Telepon Orangtua Sebelum Tewas Dianiaya di Asrama Polda Kepri
Ia menerangkan Bripda AS dilantik menjadi anggota Polri pada 2024 atau dua tahun di atas korban.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, korban dipukul berulang kali oleh Bripda AS seorang diri.
"Itu bukan pengeroyokan tetapi pemukulan yang dilakukan oleh saudara AS berkali-kali," lanjutnya.
Ditemukan luka memar di dada serta perut akibat pemukulan.
Penyebab kematian masih menunggu hasil autopsi dari RS Bhayangkara Polda Kepri.
Kombes Nona menambahkan jalannya proses sidang akan terbuka sehingga keluarga dapat mengikuti perkembangannya.
Baca juga: Bripda Natanael Tewas usai Dianiaya Senior, Keluarga Sempat Curiga Tubuh Korban Penuh Lebam
Terancam Pemecatan
Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menjelaskan Bripda Natanael meninggal pada Senin (14/4) sekira pukul 23.50 WIB dan ia mendapat laporan pada Selasa (14/4/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Pihaknya masih mendalami keterlibatan tiga anggota lain yang kini diamankan.
"Mereka ada di TKP saat itu. Dan sedang dalami perannya, apakah ikut menjadi korban pemukulan, atau turut serta membantu atau mengetahui," paparnya, dikutip dari TribunBatam.id.
Ia sempat mendatangi RS Bhayangkara Polda Kepri untuk melihat kondisi jenazah.
Menurutnya, tersangka akan diproses pidana serta kode etik dengan ancaman hukuman pemecatan.
"Sesuai arahan Bapak Kapolri, akan memproses sekeras-kerasnya. Kami tak akan mentolerir tindakan dan pelanggaran hukum yang terjadi."
"Walaupun itu melibatkan anggota kami. Berikan kami mohon waktu untuk memproses perkara ini setuntas-tuntasnya," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBatam.com dengan judul Kapolda Kepri Soal Tewasnya Bripda Natanael Simanungkalit, Periksa 3 Oknum Polisi di Batam
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Ucik/Beres)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.