Pelantikan Gapembi Sulteng Tekankan Kepatuhan Juknis Program MBG
Sitti menekankan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mempelajari dan memahami juknis terbaru sebagai pedoman pelaksanaan program MBG
Penulis:
Erik S
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Sitti Aida Adha Taridala menegaskan pentingnya juknis sebagai acuan utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis nasional.
- Setiap SPPG wajib memahami juknis mencakup target, biaya, penyaluran dana, serta penguatan kelembagaan program.
- Reny A. Lamadjido mendukung program MBG demi peningkatan kesehatan dan pemenuhan gizi anak berkelanjutan.
TRIBUNNEWS.COM, PALU - Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) RI Sitti Aida Adha Taridala menegaskan pentingnya pemahaman petunjuk teknis (juknis) sebagai acuan utama pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Sitti menekankan, setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib mempelajari dan memahami juknis terbaru sebagai pedoman pelaksanaan program MBG.
Keterangan tersebut disampaikan Sitti dalam pelantikan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gabungan Pengusaha Dapur Makanan Bergizi Indonesia (Gapembi) Sulawesi Tengah di Hotel Grand Sya, Palu, Kamis (18/4/2026).
"Juknis tersebut mencakup sejumlah aspek penting, antara lain penetapan target SPPG dan indikator keberhasilan, penambahan jumlah penerima manfaat, penyesuaian biaya operasional, mekanisme penyaluran dana, serta penguatan peran kelembagaan seperti KPPG, Kareg, Korwil, dan Korcam," kata Sitti Aida.
Terkait komposisi menu, Sitti Aida menambahkan, penggunaan susu dalam program MBG tidak dilarang, namun harus disesuaikan dengan ketersediaan dan lokasi produsen setempat.
Baca juga: Kajian KPK Terhadap Program MBG: Penentuan Mitra SPPG Rawan Konflik Kepentingan
“Penggunaan susu tidak dilarang, namun perlu disesuaikan dengan ketersediaan dan lokasi produsen setempat,” katanya.
Senada, Ketua Umum Gapembi Alven Stony mengingatkan seluruh pengelola SPPG untuk mematuhi juknis guna menghindari sanksi.
“Setiap SPPG harus memperhatikan dan mematuhi juknis yang berlaku guna menghindari sanksi, termasuk risiko suspend,” ujar Alven.
Ia juga menegaskan, penyesuaian operasional dapur diperbolehkan apabila diperlukan, termasuk opsi penutupan sementara hingga seluruh ketentuan terpenuhi.
“Apabila diperlukan penyesuaian pada operasional dapur, dipersilakan melakukan perbaikan. Jika harus ditutup sementara, agar dilakukan penutupan hingga ketentuan terpenuhi,” katanya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Reny A. Lamadjido, menyatakan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program MBG yang dinilai memiliki peran strategis dalam meningkatkan kesehatan dan pemenuhan gizi anak.
“Program ini memiliki peran penting dalam meningkatkan kesehatan serta memastikan pemenuhan gizi anak secara optimal. Kami berharap dampaknya nyata terhadap kualitas tumbuh kembang generasi penerus,” ujar Reny.
Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi dalam mendukung program tersebut, baik melalui kebijakan, pendampingan, maupun pelaksanaan di lapangan.
Reny mengimbau seluruh pelaksana program untuk menjalankan MBG sesuai ketentuan yang berlaku agar pelaksanaannya berjalan efektif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
Dalam kegiatan tersebut, Zainal Abidin Ishak resmi dilantik sebagai Ketua DPW Gapembi Sulawesi Tengah.
Kegiatan ini dihadiri Direktur Tata Kelola Pemenuhan Gizi Badan Gizi Nasional (BGN) RI Sitti Aida Adha Taridala, Wakil Gubernur Sulawesi Tengah Reny A. Lamadjido, Wakil Ketua DPRD Sulawesi Tengah Syarifuddin Hafid, serta Wakil Ketua Kadin Sulawesi Tengah Kristian Angle.
Baca tanpa iklan