Ada Dugaan Nus Kei Dibunuh Secara Berencana, Polisi Minta Keluarga Tahan Diri
Polda Maluku mengimbau keluarga korban penikaman yang menewaskan Nus Kei untuk menahan diri.
Penulis:
garudea prabawati
Editor:
Suci BangunDS
Ringkasan Berita:
- Polda Maluku mengimbau keluarga korban, termasuk keluarga Agrapinus Rumatora, untuk menahan diri dan mempercayakan penanganan kasus kepada kepolisian di tengah dugaan pembunuhan berencana.
- Polisi memastikan situasi kamtibmas tetap kondusif serta terus mengusut kasus secara profesional dengan memeriksa sejumlah terduga pelaku dan saksi.
- Nus Kei tewas usai ditikam di Bandara Karel Sadsuitubun, dua pelaku yakni Hendrikus Rahayaan dan Finansius.
TRIBUNNEWS.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Maluku meminta keluarga korban penikaman di Kabupaten Maluku Tenggara maupun di Jakarta agar tetap menahan diri.
Aparat menegaskan bahwa penanganan kasus tersebut sepenuhnya berada di tangan penegak hukum.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya dugaan pembunuhan berencana dalam kasus penikaman yang merenggut nyawa Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara, Agrapinus Rumatora.
“Kami mengimbau kepada keluarga korban, baik yang berada di Langgur maupun di Jakarta dan daerah lainnya, agar menahan diri dan menyerahkan proses hukum kepada Kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, kepada awak media di Polda Maluku.
Ia menjelaskan, hingga saat ini kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah tersebut masih terkendali.
Polda Maluku bersama Polres Maluku Tenggara terus bekerja secara profesional dalam mengusut kasus ini.
Termasuk memeriksa sejumlah terduga pelaku dan saksi, mengutip TribunAmbon.com.
Menurut Rositah, langkah tersebut penting untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku sekaligus menjaga stabilitas keamanan di tengah masyarakat.
“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif, khususnya di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara dan Polda Maluku secara umum,” ujarnya.
Baca juga: Sederet Prosesi Pemakaman Nus Kei, Aparat Siapkan Pengamanan di Langgur
Jenazah Nus Kei Disembahyangkan di Gereja Katolik Paroki Joseph Ohoijang
Jenazah Nus Kei (63),dijadwalkan misa dan disembahyangkan di Gereja Katolik Paroki Joseph Ohoijang, Jl Jenderal Sudirman, Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Selasa (21/4/2026).
Misa persembahyangan ini setelah dua hari jenazah disemayamkan di rumah duka, Komplek Karang Tagepe, Kelurahan Wetdek, Langgur.
Informasi misa doa ini diperoleh wartawan TribunAmbon.com melalui Kapolres Malra AKBP Rian Suhendi, usai melayat ke rumah duka, Selasa pagi.
Sehari sebelumnya Kapolres dijadwalkan melayat, bersamaan dengan tibanya Yulianti (54), istri mendiang Nus Kei, dari Jakarta, Senin (20/4/2026) pukul 11.30 WIT.
Kronologi hingga Pelaku
Hendrikus Rahayaan (HR) menjadi salah satu pelaku penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora alias Nus Kei, Ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Maluku Tenggara.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Rositah Umasugi mengatakan Nus Kei ditikam di area pintu keluar Bandara Karel Sadsuitubun Ibra, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, Minggu (19/4/2026).
Yakni sekira pukul 11.25 WIT.
Adapun saat itu, kata Rositah, Nus Kei baru saja tiba di Bandara tersebut dari Jakarta.
"Tiba-tiba korban ditikam oleh orang tidak dikenal menggunakan sebilah pisau. Terduga pelaku langsung melarikan diri usai kejadian,” kata Rositah dalam keterangannya, Minggu (19/4/2026).
Saat kejadian, Nus Kei sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka tusukan yang dideritanya.
Dua pelaku ditangkap, selain HR juga ada Finansius Ulukyanan (FU).
Salah satu yang mendapat sorotan yakni pelaku HR, lantaran dirinya yang dikenal sebagai petarung.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunAmbon.com dengan judul Polda Maluku Imbau Keluarga Korban Tahan Diri, Kasus Penikaman Nus Kei Terus Diproses
(Tribunnews.com/Garudea Prabawati) (TribunAmbon.com, Maula M Pelu/Jenderal Louis MR)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.