Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Jaringan PMI Ilegal di Dumai Terbongkar, Polisi Selamatkan Puluhan Orang

Polres Dumai gagalkan pemberangkatan 63 PMI ilegal ke Malaysia, dua tersangka ditangkap dan dijerat UU PPMI.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Glery Lazuardi
zoom-in Jaringan PMI Ilegal di Dumai Terbongkar, Polisi Selamatkan Puluhan Orang
HO/IST
PMI ILEGAL - Polres Dumai amankan 63 calon PMI ilegal di pesisir Dumai, dua pelaku perekrut ditangkap. 
Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Dumai menggagalkan pemberangkatan 63 PMI ilegal ke Malaysia melalui Pantai Selinsing. 
  • Polisi menangkap dua tersangka, MF dan RGS, serta menyita mobil dan ponsel. 
  • Kasus ini menunjukkan pola terstruktur perdagangan orang. 
  • Para pelaku dijerat UU Perlindungan PMI.
  • Patroli pesisir diperketat

TRIBUNNEWS.COM - Satuan Reserse Kriminal Polres Dumai berhasil mengungkap praktik penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur tidak resmi di wilayah pesisir Dumai.

Dalam pengungkapan ini, sebanyak 63 orang berhasil diamankan sebelum diberangkatkan ke Malaysia.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Hasyim Risahondua, menegaskan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam menindak kejahatan yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan masyarakat.

“Apa yang kami temukan di Dumai memperlihatkan bahwa penempatan pekerja migran secara ilegal bukan lagi tindakan sporadis, melainkan telah berkembang menjadi pola yang terstruktur dan sistematis,” ujar Hasyim saat jumpa pers di Mapolres Dumai, Kamis (23/4/2026).

Ia menambahkan, praktik pemberangkatan ilegal sangat berisiko karena para korban rentan mengalami eksploitasi hingga berpotensi menjadi korban tindak pidana perdagangan orang.

Kapolres Dumai, AKBP Angga Herlambang, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat pada Sabtu, 18 April 2026 sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas pemberangkatan PMI ilegal melalui Pantai Selinsing, Kelurahan Pelintung, Kecamatan Medang Kampai.

Rekomendasi Untuk Anda

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satreskrim langsung melakukan penyisiran di kawasan pesisir.

Di lokasi, petugas menemukan 63 orang yang tengah berkumpul di area pantai dan hutan, diduga menunggu penjemputan menggunakan speed boat menuju Malaysia.

“Seluruhnya langsung kami amankan dan dibawa ke Polres Dumai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Angga.

Baca juga: Polri Gagalkan Penyelundupan 29 PMI Ilegal Lewat Jalur Laut ke Malaysia

Pengembangan kasus membawa polisi ke sebuah rumah di Jalan Meranti Darat yang diduga menjadi tempat penampungan sementara.

Di lokasi tersebut, petugas kembali menemukan lima calon PMI yang siap diberangkatkan secara ilegal.

Dalam operasi ini, polisi menangkap dua tersangka berinisial MF dan RGS. MF berperan sebagai penampung di rumah singgah, sedangkan RGS bertugas menjemput dan mengantar para calon PMI dari luar daerah menuju lokasi pemberangkatan.

“Kedua tersangka diamankan pada 20 April 2026 setelah sebelumnya sempat melarikan diri. Saat diamankan, keduanya mengakui perbuatannya,” ujar Kapolres.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa dua unit mobil Daihatsu Sigra dan dua unit telepon genggam yang digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang melarang perekrutan dan pemberangkatan pekerja migran tanpa izin resmi.

Kapolres menegaskan bahwa wilayah pesisir Dumai merupakan titik rawan yang kerap dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal. Oleh karena itu, pengawasan dan patroli akan terus diperketat.

“Kami akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah pesisir sebagai langkah pencegahan. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan masyarakat,” ujarnya.

Di akhir pernyataannya, Kombes Hasyim mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja ke luar negeri melalui jalur tidak resmi.

“Masyarakat diminta memastikan seluruh proses dilakukan melalui prosedur resmi guna menjamin perlindungan hukum dan keselamatan di negara tujuan,” tutupnya.

Sumber: Tribunnews.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas