Video Asusila 'Bandar Bergetar' di Batang Naik Penyidikan, Polisi Dalami Motif Ekonomi
Kasus video asusila “Bandar Bergetar” naik ke penyidikan, polisi temukan indikasi motif ekonomi dan telusuri jejak digital pelaku
Editor:
Eko Sutriyanto
Ringkasan Berita:
- Polres Batang menaikkan status kasus video asusila Bandar Bergetar ke tahap penyidikan setelah menemukan indikasi motif ekonomi, meski belum ada bukti transaksi
- Penyidik kini fokus pada forensik digital untuk menelusuri jejak komunikasi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.
- Polisi juga mengingatkan bahwa penyebaran ulang konten pornografi tetap dapat dipidana meski para pihak terkait sudah menikah
TRIBUNEWS.COM, BATANG - Kepolisian Resor Batang meningkatkan penanganan kasus video asusila yang viral di media sosial dengan sebutan Bandar Bergetar ke tahap penyidikan.
Penyidik menemukan indikasi adanya motif ekonomi dalam kasus tersebut, meski belum terdapat bukti transaksi yang terjadi.
Kanit PPA Polres Batang, Ipda Maulidya Nur Maharanti, mengatakan, pihaknya mengantongi petunjuk awal terkait dugaan upaya memperjualbelikan konten tersebut.
“Indikasi ke arah jual beli sudah ada. Namun, sampai saat ini belum ditemukan adanya pembayaran atau transaksi yang benar-benar terjadi. Hal ini masih kami dalami,” ujarnya, Kamis (23/4/2026).
Menurut dia, peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti permulaan yang mengarah pada dugaan tindak pidana.
Saat ini, penyelidikan difokuskan pada pemeriksaan forensik digital terhadap perangkat telepon genggam milik pihak terkait.
Baca juga: Peredaran 7 Juta Batang Rokok Ilegal di Tol Jawa Timur Digagalkan
Langkah tersebut bertujuan menelusuri rekam jejak komunikasi, distribusi file, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyebaran video.
Sementara itu, perempuan berinisial TA (19), yang sebelumnya sempat tidak dapat dihubungi, telah memenuhi panggilan pemeriksaan di Mapolres Batang. Ia datang bersama orang tuanya untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Kasus ini tetap berlanjut meskipun dua pihak yang terlibat, yakni TA (19) dan SE (26), diketahui telah menikah secara kekeluargaan setelah video tersebut viral.
Kepolisian menegaskan bahwa pernikahan tidak serta-merta menghentikan proses hukum apabila ditemukan unsur pidana.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan kembali konten bermuatan pornografi tersebut.
Penyebaran tanpa izin dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Setiap pihak yang turut menyebarkan kembali konten tersebut dapat diproses hukum. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyimpan maupun mendistribusikannya,” kata Maulidya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menunjukkan bagaimana konten pribadi yang tersebar di ruang digital dapat berkembang menjadi perkara hukum dengan konsekuensi serius, serta meninggalkan jejak digital yang sulit dihapus.
Baca tanpa iklan