Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kelompok Masyarakat Desak Penanganan Dugaan Kekerasan Mahasiswa Unsoed

Aksi damai di Purwokerto diwarnai teaterikal, kelompok masyarakat desak penanganan dugaan kekerasan mahasiswa Unsoed.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Kelompok Masyarakat Desak Penanganan Dugaan Kekerasan Mahasiswa Unsoed
iStockphoto
ILUSTRASI KEKERASAN - Kelompok masyarakat Banyumas menggelar aksi damai di depan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa (28/4/2026). Aksi diwarnai teaterikal untuk mendesak penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa. 
Ringkasan Berita:
  • Kelompok masyarakat Banyumas gelar aksi damai di Unsoed, tuntut penanganan dugaan kekerasan.
  • Pihak kampus klarifikasi, dugaan penganiayaan terkait laporan kekerasan seksual, bantah intimidasi.
  • Kuasa hukum tegaskan negara hukum tidak membenarkan main hakim sendiri, dorong transparansi.

TRIBUNNEWS.COM – Aliansi Masyarakat Banyumas menggelar aksi damai di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Purwokerto, Selasa (28/4/2026), diwarnai teaterikal untuk mendesak penanganan dugaan kekerasan terhadap seorang mahasiswa.

Guyuran hujan tidak menyurutkan sekitar seribu peserta aksi yang membawa poster dan foto luka korban.

Teaterikal menggambarkan korban dijemput paksa, disiksa di area kampus, lalu dibawa ke kos untuk kembali mengalami kekerasan. Suasana berubah haru, sejumlah peserta menitikkan air mata.

Menurut informasi yang dihimpun, peristiwa pada 14 April meninggalkan luka serius. Korban menyebut mengalami lebih dari 150 luka bakar akibat sundutan rokok serta lebam di wajah dan tubuh. Orang tua korban, Erie, mengatakan anaknya mengalami trauma fisik, psikologis dan kini menjalani perawatan.

Koordinator aksi, Azam Prasojo Kadar, menegaskan aksi ini bentuk solidaritas sekaligus tuntutan keadilan.

“Apabila tidak ada tanggapan berarti dari pihak kampus maka kami akan menggelar aksi lebih besar,” ujarnya. Aliansi menilai kasus ini bukan sekadar perkara pidana, melainkan isu serius menyangkut keamanan kampus dan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

Perwakilan aliansi, Anurega, menyebut adanya ketidaksinkronan dalam penanganan kasus.

Rekomendasi Untuk Anda

“Realitas di lapangan justru memperlihatkan ketidaksinkronan, hal ini menimbulkan pertanyaan besar di ruang publik,” katanya.

Aliansi juga menyoroti belum dipanggilnya para terduga pelaku serta dugaan intimidasi terhadap korban.

Mereka mendesak Polresta Banyumas menangani kasus secara profesional dan transparan, serta pihak kampus memberi sanksi tegas kepada oknum mahasiswa yang terlibat.

Perwakilan Tribhata Banyumas, Nanang Sugiri, menegaskan aksi ini diikuti berbagai elemen masyarakat atas dasar kepedulian kemanusiaan.

“Lingkungan kampus adalah ruang intelektual, bukan tempat kekerasan atau intimidasi,” tegasnya. Ia meminta agar oknum yang terlibat diproses hukum demi menjaga marwah institusi pendidikan.

Aksi damai yang berlangsung tertib ini ditutup dengan seruan menolak segala bentuk kekerasan di kampus dan mendesak ruang akademik tetap aman serta bebas dari intimidasi.

Baca juga: Update Gelombang Kasus Pelecehan di Kampus Negeri: Beda Sanksi FH UI, IPB hingga UNS

Klarifikasi Unsoed: Korban Dilaporkan sebagai Pelaku Kekerasan Seksual

Juru Bicara Unsoed, Dr Dian Bestari, menyatakan dugaan penganiayaan terhadap mahasiswa berinisial D memang terjadi berdasarkan pengakuan korban dan orang tuanya.

Namun, peristiwa itu diduga berkaitan dengan laporan kasus kekerasan seksual yang melibatkan D.

“Penganiayaan ini diduga dilatarbelakangi kasus kekerasan seksual oleh D, berdasarkan laporan korban kepada Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (PPK),” kata Dian.

Unsoed menyesalkan kedua peristiwa tidak segera dilaporkan ke Satgas PPK.

Pihak kampus membantah adanya intimidasi terhadap D dan menegaskan komitmen tidak menoleransi segala bentuk kekerasan, baik seksual maupun fisik.

Hingga kini, pihak D belum melaporkan dugaan penganiayaan ke Satgas, sementara Satgas telah menerima laporan dari dua mahasiswa yang diduga menjadi korban kekerasan seksual oleh D.

Baca juga: Menteri PPPA Minta Maaf Soal Usul Gerbong Wanita di KRL: Saya Tak Berniat Abaikan Keselamatan

Main Hakim Sendiri Tak Dibenarkan

Direktur Advokasi Tribhata Banyumas, Salsabila Hasna Huaida, menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan.

“Negara ini adalah negara hukum. Setiap dugaan tindak pidana harus diuji melalui proses hukum, bukan melalui tindakan kekerasan,” tegasnya.

Tribhata Banyumas berencana membawa persoalan ini ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPR RI untuk memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan objektif.

“Jangan sampai institusi terkesan melindungi satu pihak dan mengabaikan pihak lain, karena hal itu hanya akan memperdalam krisis kepercayaan publik,” ujarnya. (Tribunnews.com/TribunJateng.com/TribunBanyumas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas