Dilaporkan Istri Anggota DPRD Bengkulu, Babysitter Ini Divonis Bersalah Tapi Tidak Dipidana
Refpin Akhjaina Juliyanti jadi terdakwa kasus kekerasan fisik terhadap anak majikannya, namun tidak dijatuhi pidana penjara
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Babysitter Refpin Akhjaina Juliyanti divonis bersalah kekerasan fisik namun tidak dipenjara oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
- Majelis hakim menyatakan pidana terpenuhi tetapi memberikan pemaafan mempertimbangkan ekonomi keluarga dan sikap kooperatif terdakwa.
- Putusan tersebut menerapkan konsep judicial pardon KUHP baru serta pelapor menilai hakim sudah adil objektif.
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU – Seorang pengasuh anak (babysitter) Refpin Akhjaina Juliyanti (20) bisa menghirup udara bebas walau divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bengkulu.
Refpin Akhjaina Juliyanti jadi terdakwa kasus kekerasan fisik terhadap anak majikannya, namun tidak dijatuhi pidana penjara, dalam sidang yang digelar pada Senin (4/5/2026).
Refpin Akhjaina Juliyanti merupakan babysitter asal Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan, yang menjadi tersangka setelah dituduh mencubit anak majikannya.
Refpin dilaporkan Ayu Putri Lestari, istri Fachrulsyah anggota DPRD Kota Bengkulu dari Partai Amanat Nasional (PAN), pada 22 Agustus 2025, dan perkaranya terus bergulir hingga persidangan.
Dimaafkan Hakim
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa unsur tindak pidana kekerasan fisik telah terpenuhi dalam perbuatan terdakwa Refpin.
Meski demikian, majelis hakim memutuskan memberikan pemaafan sehingga terdakwa tidak dijatuhi hukuman.
“Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan kekerasan fisik, namun dengan mempertimbangkan kondisi tertentu, terdakwa diberikan pemaafan dan tidak dijatuhi pidana,” ujar Ketua Majelis Hakim Yongki dalam persidangan.
Dengan putusan tersebut, Refpin pun langsung dibebaskan dari tahanan sesaat setelah sidang selesai.
Majelis hakim mengungkapkan sejumlah alasan yang menjadi dasar pemberian pemaafan terhadap terdakwa dalam kasus pencubitan anak majikan tersebut.
Baca juga: Fakta-Fakta Kasus Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh hingga Tiga Pengasuh Ditahan
Pertama, kondisi sosial ekonomi terdakwa yang dinilai kurang mampu.
Kedua, Refpin diketahui menjadi tulang punggung keluarga sehingga keberadaannya sangat dibutuhkan untuk menafkahi anggota keluarganya.
Ketiga, pelapor dalam perkara ini disebut telah memberikan maaf kepada terdakwa.
Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam putusan majelis hakim.
Keempat, selama proses persidangan berlangsung, terdakwa bersikap kooperatif dan belum pernah tersangkut perkara pidana sebelumnya.
“Faktor kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan kami. Terdakwa juga belum pernah dihukum dan memiliki tanggungan keluarga,” jelas Yongki.
Tanggapan Pelapor
Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum Pelapor, Dede Frastien, menyampaikan bahwa pihaknya menilai majelis hakim telah mempertimbangkan berbagai aspek secara proporsional.
“Menurut kami hakim cukup bijak dan objektif dalam mengambil keputusan atau mengakomodir kepentingan dari beberapa sisi,” ujar Dede Frastien kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa dari sisi pelapor, putusan tersebut tetap memberikan keadilan karena terdakwa dinyatakan bersalah sesuai dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sisi dari kami pelapor itu diakomodir karena terdakwa tadi dinyatakan bersalah sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum,” jelasnya.
Baca juga: Diduga Cubit Anak Anggota DPRD Bengkulu, ART Asal Sumsel Ini Jadi Tersangka
Sesuai KUHP Baru
JPU Kejaksaan Negeri Bengkulu, Rusydi Sastrawan, menyampaikan bahwa amar putusan hakim merupakan penerapan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.
“Intinya putusan majelis hakim tadi yang sama-sama kita dengar, yang pertama dakwaan JPU terbukti menyatakan bahwa Refpin bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2004,” ujar Rusydi kepada wartawan usai persidangan.
Ia menjelaskan bahwa meskipun unsur pidana terbukti, hakim memiliki kewenangan untuk tidak menjatuhkan hukuman melalui konsep judicial pardon sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
“Putusan hari ini adalah penerapan KUHP baru, yaitu judicial pardon atau pemaafan hakim. Hakim dapat tidak menjatuhkan pidana kepada terdakwa yang terbukti bersalah,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Breaking News: Babysitter Refpin Divonis Bersalah, Namun Tidak Dijatuhi Pidana dan Dibebaskan
dan
PN Bengkulu Vonis Refpin Bersalah tapi Tak Dipenjara, Jaksa: Penerapan KUHP Baru
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.