Kasus Love Scamming di Batam Terbongkar, Puluhan WNA Diamankan, Komputer jadi Barang Bukti
Polda Kepri dan Polda Lampung bongkar kasus love scamming, puluhan WNA dan 137 napi terlibat. Para pelaku memanipulasi korban dengan foto palsu.
Penulis:
Faisal Mohay
Editor:
Nanda Lusiana Saputri
Ringkasan Berita:
- Penggerebekan di Batam mengamankan puluhan WNA terkait love scamming dan judi online.
- Di Lampung, 137 napi ditetapkan tersangka love scamming dengan korban 1.286 orang dan kerugian Rp1,4 miliar.
- Modus pelaku menggunakan akun palsu menyerupai aparat TNI atau Polri dengan barang bukti berupa ratusan ponsel.
TRIBUNNEWS.COM - Praktik love scamming kini menjadi ancaman siber lintas negara yang mengkhawatirkan karena memanipulasi emosi korban demi meraup keuntungan finansial dalam jumlah besar.
Kejahatan ini tidak hanya merugikan secara materi, tetapi juga merusak tatanan keamanan digital lantaran para pelakunya kerap memanfaatkan wilayah Indonesia sebagai basis operasi.
Love scamming adalah jenis kejahatan siber di mana pelaku menciptakan identitas palsu untuk menjalin hubungan romantis fiktif dengan korban.
Pada Senin (11/5/2026), Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan penggerebekan di kawasan pertokoan Sukajadi, Batam.
Sebanyak puluhan Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus love scamming diamankan.
Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa alat pencahayaan, komputer, CPU dan pernak-pernik lainnya.
Baca juga: Gedung di Hayam Wuruk Jadi Markas Judol, Komisi III DPR: Jangan Sampai Jadi Surga Mafia!
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, mengaku masih menyelidiki kasus love scamming yang dilakukan para WNA.
"Berkaitan kejahatan siber, puluhan WNA dari lokasi kita amankan. Masih jalani pemeriksaan lanjutan," ungkapnya, Selasa (12/5/2026), dikutip dari TribunBatam.id.
Dugaan sementara mereka juga terlibat judi online dan berperan sebagai operator.
Kasus Love Scamming di Lampung
Penanganan kasus love scamming juga dilakukan di Rutan Kelas II Kotabumi, Lampung Utara, Lampung.
Kasus ini ditangani Polda Lampung bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, mengatakan 137 warga binaan ditetapkan sebagai tersangka dan ada lima pegawai lapas yang terlibat.
“Pengungkapan kasus ini hasil dari kerja sama atau join investigasi dengan pihak Kementerian Imigrasi, sehingga dapat mengungkap kasus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kotabumi. Dari hasil pemeriksaan tersebut, 137 orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya, Senin (11/5/2026).
Baca juga: Bareskrim Buru Aktor Utama Jaringan Judol Internasional yang Bermarkas di Kawasan Hayam Wuruk Jakbar
Data sementara, jumlah korban mencapai 1.286 orang dengan kerugian Rp 1,4 miliar.
"Dari jumlah tersebut, sebanyak 249 korban diketahui telah melakukan transfer uang kepada pelaku. Korban berasal dari sejumlah daerah, termasuk Jawa Timur dan Lampung," katanya.
Modus yang digunakan pelaku yakni membuat akun media sosial dengan foto profil palsu menyerupai anggota TNI atau Polri.
"Kegiatan tersebut telah dilakukan oleh para pelaku sejak Januari hingga April. Barang bukti yang berhasil kami amankan yaitu 156 unit telepon seluler berbagai merek, satu buku tabungan bank, seragam dinas harian Polri, atribut kepolisian, pin reserse, hingga pakaian yang digunakan untuk mendukung aksi penyamaran," tandasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Puluhan WNA Digerebek di Sukajadi Batam, Diduga Terlibat Love Scamming hingga Judi Online
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Beres)
Baca tanpa iklan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.