Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ibadah Jemaat GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Ini Penjelasan Kesbangpol

Pemerintah Kabupaten Bantul membenarkan kejadian aksi ormas membubarkan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS)

Tayang:
Diperbarui:
Baca & Ambil Poin
Editor: Erik S
zoom-in Ibadah Jemaat GMS di Bantul Dibubarkan Ormas, Ini Penjelasan Kesbangpol
HO/IST/Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana
PEMBUBARAN: Suasana bangunan GMS di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (25/5/2026). Ormas bubarkan kegiatan ibadah GMS di lokasi tersebut 
Ringkasan Berita:
  • Pemkab Bantul membenarkan ormas membubarkan ibadah jemaat GMS di Sewon, Bantul, Minggu, 24 Mei 2026.
  • Jemaat GMS beribadah memakai SKTL Kemenag, namun ormas menolak dan membubarkan kegiatan tersebut paksa.
  • Pemkab Bantul segera menggelar rapat koordinasi agar konflik pembubaran ibadah serupa tidak terulang kembali.

TRIBUNNEWS.COM, BANTUL - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) membenarkan kejadian aksi ormas membubarkan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Kabupaten Bantul.

‎Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bantul,  Deni Ngajis Hartono mengatakan kejadian tersebut berlangsung di sebuah bangunan yang berada di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul pada Minggu (24/5/2026).

‎"Acara umat GMS akan menggelar kegiatan peribadatan sebanyak tiga sesi dan setiap sesi butuh waktu sekitar 1,5 jam. Namun sebelum kegiatan berlangsung datang rombongan Ormas berjumlah lebih dari 100 orang kemudian membubarkan kegiatan peribadatan tersebut," kata Deni, kepada wartawan Senin (25/5/2026).

‎Walau begitu, kata Deni, sebelum menggelar kegiatan peribadatan atau tepat pada Sabtu (23/5/2025) umat GMS telah melakukan baksos di kampung tersebut.

Kemudian, kejadian Ormas membubarkan paksa umat GMS berawal adanya kegiatan peribadatan di sebuah bangunan untuk umat GMS. 

SKTL Kanwil Kemenag DIY

Kala itu, umat GMS menggunakan bangunan untuk kegiatan peribadatan berpegangan kepada Surat Keterangan Tanda Lapor (SKTL) dari Kanwil Kemenag DIY yang telah dikantonginya.

‎"Jadi umat GMS itu punya persepsi bahwa ketika sudah mengantongi SKTL dari Kemenag sudah boleh melakukan kegiatan peribadatan. Namun, persepsi tersebut beda dengan Ormas yang membubarkan peribadatan, sehingga terjadilah hal-hal yang tidak diinginkan," urainya.

Pada tahun 2025, umat GMS juga pernah menggelar peribadatan dengan menyewa sebuah ruangan di salah satu hotel di Kapanewon Sewon. Saat itu pula, umat GMS pernah didatangi oleh Ormas, namun kemudian kasus mereda.

Disebabkan ruangan hotel yang disewa itu mahal, sehingga umat pindah beribadah di salah satu bangunan di Padukuhan Glugo. Sebelum pindah, bangunan itu pernah direnovasi.

Baca juga: Aliansi 40 Ormas Islam Tak Peduli Ade Armando Mundur dari PSI: Kami Maunya Diproses dan Ditahan

Rekomendasi Untuk Anda

"Nah permasalahan muncul hingga adanya Ormas yang membubarkan paksa kegiatan peribadatan tersebut," jelas Deni.

Rapat koordinasi‎

Kini, pihaknya akan menggelar rapat koordinasi dengan pihak terkait mulai dari dukuh, lurah, panewu, kepolisian, FKUB dan instansi terkait lainnya untuk mencari solusi agar kejadian itu tidak terulang kembali.

Apalagi, pembubaran umat beribadah itu sangat sensitif sekali, sehingga diharapkan jangan sampai permasalahan ini justru bertambah keruh.

PEMBUBARAN: Suasana bangunan GMS di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (25/5/2026). Ormas bubarkan kegiatan ibadah GMS di lokasi tersebut
PEMBUBARAN: Suasana bangunan GMS di Padukuhan Glugo, Kalurahan Panggungharjo, Kapanewon Sewon, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta pada Senin (25/5/2026). Ormas bubarkan kegiatan ibadah GMS di lokasi tersebut (HO/IST/Tribun Jogja/Neti Istimewa Rukmana)


‎"Hari ini kita akan rapat koordinasi, nanti hasil rapatnya seperti apa akan saya informasikan lebih lanjut," tutur dia.

Tribunjogja.com, sudah mengunjungi lokasi bangunan GMS yang terletak di wilayah Kapanewon Sewon. Sayangnya, pengelola GMS tersebut tidak berada di lokasi. Hanya saja, terdapat beberapa tukang yang bekerja untuk merenovasi bangunan tersebut.

Namun di lokasi tersebut terdapat Sekretaris Wilayah Persekutuan Gereja dan Lembaga Injili Indonesia DI Yogyakarta, Pendeta Anton Vizzeli. Pendeta Anton memilih irit berbicara terkait adanya kejadian tersebut. 

"Yang jelas, kami mendukung ibadah dan menyayangkan adanya kejadian pembubaran ibadah kemarin," pungkas dia.

Sebelumnya video berdurasi 1.19 menit tersebut diunggah oleh akun @davidherson_official. Di dalam video itu diberi narasi "Terjadi persekusi dan pembubaran ibadah gereja hari ini ketika jemaat sedang beribadah". Tayangan tersebut menuai ragam komentar pengguna media sosial.

Cooling Down

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Bantul, Hermawan Setiaji, mengaku bahwa secara prinsip pihaknya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk beribadah sesuai agama masing-masing.

"Untuk (solusi) jangka pendek kita cooling down dulu fasilitasi ke tempat ibadah terdekat bagi yang membutuhkan," katanya, kepada Tribunjogja.com, Senin (25/5/2026).

Selain itu, pihaknya akan mencari jalan yang paling baik menyesuaikan regulasi mendirikan tempat ibadah. 

Apabila suatu agama akan mendirikan tempat ibadah, pada prinsipnya pemerintah akan memberikan pelayanan dan memproses perizinan selama agama tersebut diakui dan tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Viral Ormas di Bantul Bubarkan Kegiatan Ibadah Jemaah GMS, Tanggapan Kesbangpol dan Pendeta

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas