Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Nasib Mantan Caleg yang Rekam Video Asusila Lansia di Cirebon

Mantan caleg di Cirebon ditangkap usai diduga merekam dan menyebarkan video asusila. Polisi dalami kemungkinan adanya korban lain.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Ringkasan Berita:
  • Mantan caleg berinisial H (43) di Cirebon ditangkap setelah diduga merekam dan menyebarkan video bermuatan asusila.
  • Kasus terungkap usai korban berinisial S melapor ke Polres Cirebon Kota pada 29 Mei 2026.
  • Polisi menyebut H berperan membuat sekaligus menyebarkan video di media X dan kepada warga setempat.
  • Penyidik mendalami kemungkinan adanya korban lain serta dugaan keuntungan materi dari penyebaran video tersebut.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penyebaran video asusila kembali jadi sorotan.

Kali ini, seorang mantan calon legislatif (caleg) di Cirebon, Jawa Barat (Jabar) berinisial H (43) diringkus polisi setelah diduga merekam dan menyebarkan video asusila yang melibatkan seorang pria lanjut usia (lansia) berusia 64 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah korban yang berinisial S melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke Polres Cirebon Kota pada Jumat (29/5/2026).

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil mengamankan H setelah laporan masuk.

Mengutip TribunJabar.id, Kasat Reskrim Polres Cirebon AKP Fadlillah mengatakan, H diduga berperan membuat video asusila dan menyebarkannya.

"Perannya yaitu yang bersangkutan adalah membuat dan menyebarkan video yang bermuatan asusila di media X dan juga ke salah satu warga yang merupakan masyarakat Kota Cirebon," ujarnya.

Dari hasil penyelidikan, baru satu korban yang diketahui terekam dalam video tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Namun, pihak penyidik menduga H mencari korban lainnya.

"Untuk korban yang sudah terekam, alhamdulillah hanya Saudara S, cuma satu. Jadi RS ini adalah calon korban keduanya beliau. Syukur alhamdulillahnya Saudara RS tidak mau mengikuti arahannya beliau," lanjut Fadillah.

Atas perbuatannya, H dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 407 KUHP.

"Ancaman hukumannya paling singkat enam bulan, paling lama 10 tahun," jelas Fadlillah.

Baca juga: Lansia di Cirebon Jadi Korban Pencabulan Sesama Jenis Mantan Caleg, Korban Diancam

Pihak penyidik pun masih mendalami kemungkinan adanya korban lain.

Polisi juga masih melakukan penyelidikan terkait apakah tersangka memperoleh keuntungan materi dari penyebaran video asusila tersebut di media sosial.

Kata Keluarga Korban

Anak korban, Fandy, sebelumnya mengaku tak menyangka ayahnya yang telah berusia lebih dari 60 tahun tersebut terseret dalam kasus ini.

Awalnya, ia tak mengetahui persoalan yang dialami ayahnya ini karena korban hanya diam.

"Awalnya saya enggak tahu, Pak. Karena bapak saya itu enggak pernah cerita," ujar Fandy, dikutip dari TribunJabar.id.

Informasi terkait kasus ini baru diketahui Fandy setelah teman korban melapor ke ketua RT terkait beredarnya foto dan video pribadi korban.

"Saya bisa tahu itu karena ada teman bapak saya yang laporan kepada Bapak RT,"

"Nah, Bapak RT-nya laporan kepada saya karena ada foto-foto yang tersebar di WhatsApp-nya temannya bapak saya," ucapnya.

Baca juga: Insanul Fahmi Minta Didoakan setelah Wardatina Mawa Bahas Lagi Video Syur dengan Inara Rusli

Ia menuturkan, video tersebut memuat adegan hubungan sesama jenis.

"Yaitu foto bapak saya yang sedang telanjang dan ada bukti screenshot video kalau bapak saya melakukan hubungan sesama jenis," jelas dia.

Ia pun akhirnya mencari tahu siapa yang menyebarkan video tersebut dan setelah mengetahui identitasnya, ia langsung melaporkan ke polisi.

"Nah, setelah itu saya sudah tahu terduganya siapa, saya langsung laporkan kepada Babinsa dan Bhabinkamtibmas, lalu mereka menyarankan saya untuk ke LBH," ujarnya.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Diduga Rekam dan Sebar Video Asusila Korban, Mantan Caleg di Cirebon Ditangkap

(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJabar.id, Eki Yulianto)

Sesuai Minatmu
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas