Bocah Tewas Diserang Anjing di Bogor, Ini Dua Pasal yang Jerat Pemilik hingga 5 Tahun Penjara
Bocah 9 tahun tewas diserang anjing di Bogor. Pemilik dijerat dua pasal KUHP baru dan terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.
Penulis:
Abdul Qodir
Editor:
Acos Abdul Qodir
Ringkasan Berita:
- Bocah 9 tahun di Jasinga, Bogor, tewas diserang anjing pemburu saat memancing di kawasan hutan.
- Pemilik anjing berinisial Y, warga Jakarta, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga lalai mengawasi hewan peliharaannya.
- Polisi menjerat tersangka dengan dua pasal KUHP baru yang mengatur kelalaian hingga kematian dan kelalaian pengawasan hewan.
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Seorang bocah laki-laki berinisial MAS (9) ditemukan tewas di kawasan hutan Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah diserang anjing pemburu pada Minggu (7/6/2026).
Polisi menetapkan pemilik anjing berinisial Y, warga Jakarta, sebagai tersangka dalam kasus dugaan kelalaian pengawasan hewan.
Kronologi Kejadian
Peristiwa bermula saat korban bersama seorang temannya berada di kawasan hutan Desa Sipak untuk memancing belut.
Di lokasi tersebut, sejumlah anjing pemburu yang dilepaskan untuk berburu babi hutan diduga lepas kendali dan mengejar dua anak tersebut.
Satu anak berhasil menyelamatkan diri, sementara korban MAS (9) menjadi sasaran serangan.
Korban mengalami luka parah di bagian kepala dan leher hingga ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Jenazah kemudian dibawa ke RSUD R. Moh Noh Nur untuk keperluan visum et repertum.
Baca juga: Pengakuan Pemilik Anjing Pemburu Serang Bocah hingga Tewas di Bogor, Sengaja Dilepas, Jadi Tersangka
Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Kaur Bin Opsnal Satreskrim Polres Bogor, Iptu Dwi Wiyanto, menyebut kasus telah naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana.
Penyidik telah memeriksa delapan saksi untuk memperkuat rangkaian peristiwa serta unsur pertanggungjawaban hukum.
Penetapan Tersangka
Polres Bogor menetapkan Y sebagai tersangka. Ia diketahui melepas empat ekor anjing pemburu di kawasan hutan tanpa pengawasan langsung saat kejadian.
Dua dari empat anjing tersebut teridentifikasi menyerang korban, diperkuat dengan temuan bercak darah pada mulut hewan.
Jeratan Dua Pasal KUHP Baru
Kasatres PPA dan PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri, menjelaskan tersangka dijerat dua ketentuan dalam KUHP baru.
Pasal 474 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP:
Setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak kategori V (Rp500 juta).
Pasal 336 huruf C KUHP:
Setiap orang yang tidak mencegah hewan dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau denda paling banyak kategori II.
Polisi menegaskan inti perkara berada pada unsur kelalaian dalam pengawasan hewan.
“Ya, simpelnya dianggap lalai,” ujar AKP Silfi.
Kelalaian Pengawasan Saat Perburuan
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melepas anjing dari jarak jauh tanpa pengawasan langsung. Kondisi itu membuat hewan bergerak bebas di kawasan hutan.
Saat kejadian, korban yang sedang berada di lokasi diduga terkejut dan berlari, sehingga dikejar dan diserang oleh anjing pemburu hingga berujung maut.
Baca juga: Teror Anjing Liar di Aceh Lukai 8 Korban hingga Matinya 4 Ekor Anjing yang Tewaskan Bocah di Bogor
Proses Hukum Lanjutan
Polisi menyampaikan proses koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah dilakukan untuk tahap pemberkasan perkara.
“Sedang proses kordinasi ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)-nya,” kata AKP Silfi.
Selain itu, anjing yang terlibat juga diperiksa di laboratorium untuk memastikan kondisi kesehatan termasuk potensi rabies, sebelum hasilnya dianalisis lebih lanjut oleh Puslabfor Polri.
Keterangan Keluarga Korban
Ayah korban, Solehudin, mengaku mengetahui peristiwa tersebut dari warga sekitar. Ia menyebut korban berangkat sekitar pukul 09.00 WIB dan mendapat kabar meninggal dunia sekitar pukul 12.00 WIB.
Keluarga menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian.
Dalam hukum pidana Indonesia, pemilik hewan dapat dimintai pertanggungjawaban apabila kelalaian dalam pengawasan mengakibatkan orang lain meninggal dunia atau mengalami luka.
KUHP baru menegaskan bahwa kelalaian yang menyebabkan kematian dapat dipidana hingga 5 tahun penjara, sementara kelalaian dalam mencegah hewan dalam penguasaan yang menyerang orang juga memiliki ancaman pidana tersendiri.
Dengan demikian, tanggung jawab hukum tidak hanya melekat pada tindakan langsung, tetapi juga pada kewajiban pengawasan terhadap hewan yang berpotensi membahayakan publik.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.