Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia

Bebas pajak motor disabilitas di NTB bikin Zulaifi tak lagi takut razia. Kini 19 warga telah menerima manfaat kebijakan ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia
Tribunnews.com/Gita Irawan
LAYANAN DISABILITAS - M Zulaifi (35), penyandang disabilitas di NTB, menggunakan motor modifikasi untuk aktivitas jual beli elektronik saat ditemui di Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026). Ia kini mengaku dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional. 

Ringkasan Berita:
  • Penyandang disabilitas di NTB kini dibebaskan dari pajak kendaraan bermotor melalui program kebijakan daerah berbasis SKALA.
  • Pedagang M Zulaifi mengaku lebih tenang berkendara karena motor modifikasinya tidak lagi dikejar razia pajak.
  • Hingga 2026, sebanyak 19 penyandang disabilitas telah menerima manfaat pembebasan pajak kendaraan di NTB.

TRIBUNNEWS.COM, MATARAM - Warga penyandang disabilitas fisik di Nusa Tenggara Barat (NTB), M Zulaifi (35), kini dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan.

Hal itu terjadi setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional.

 
Mobilitas Ekonomi dan Tantangan di Jalan

Zulaifi sehari-hari bekerja sebagai pedagang barang elektronik baru dan bekas. Ia berkeliling menggunakan sepeda motor modifikasi dengan sespan untuk menjangkau pelanggan dengan sistem pembayaran langsung atau cash on delivery (COD).

Kendaraan itu menjadi alat utama usahanya, termasuk untuk perjalanan jarak jauh hingga lebih dari 70 kilometer pulang-pergi ke wilayah Desa Kuta, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah.

Namun sebelum kebijakan pembebasan pajak diberlakukan, ia mengaku kerap dihadapkan pada situasi sulit di jalan.

Tantangan tersebut bukan hanya cuaca, tetapi juga razia kendaraan yang membuatnya harus mencari jalur alternatif.

Rekomendasi Untuk Anda

“Dulu itu kan banyak razia pajak kendaraan, kita harus cari tikungan biar kita enggak melewati razia. Kalau sekarang sudah enggak lah,” kata Zulaifi saat ditemui di Kantor Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026).

Baca juga: Pembebasan Pajak Daerah Akan Percepat Adopsi Kendaraan Listrik dan Investasi SPKLU

 
Dari Takut Razia ke Rasa Aman

Dalam kondisi sebelumnya, status pajak kendaraan modifikasinya yang belum dibayarkan membuatnya kerap menghindari jalur utama. Situasi itu berdampak langsung pada waktu tempuh dan efisiensi usahanya.

Namun sejak setahun terakhir, kondisi itu berubah setelah pemerintah menerapkan pembebasan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas.

Ia hanya diwajibkan membayar asuransi Jasa Raharja sekitar Rp35 ribu per tahun.

“Program ini sangat membantu. Ke mana-mana kita bebas. Sudah tidak ada kita takut razia atau bagaimana,” ujarnya.

Ia menambahkan, kini mobilitasnya lebih luas dan aman di berbagai wilayah Lombok.

“Dulunya kan kalau ke Praya banyak razia pajak, kita cari tikungan untuk menghindari itu. Kalau sekarang sudah aman, mau ke Lombok Timur, Lombok Barat, Lombok Tengah,” kata dia.

 
Program SKALA dan Dasar Hukum Pajak Disabilitas

Koordinator Program SKALA NTB, Anja Kusuma, menjelaskan kebijakan ini merupakan bagian dari kerja sama Pemerintah Indonesia dan Australia melalui Program SKALA yang mendukung reformasi tata kelola daerah.

Kebijakan ini berangkat dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), yang mengatur pembagian kewenangan pajak antara pemerintah pusat dan daerah.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas