Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia

Bebas pajak motor disabilitas di NTB bikin Zulaifi tak lagi takut razia. Kini 19 warga telah menerima manfaat kebijakan ini.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Gita Irawan
zoom-in Program Bebas Pajak Motor Disabilitas di NTB, Zulaifi Kini Tak Lagi Takut Razia
Tribunnews.com/Gita Irawan
LAYANAN DISABILITAS - M Zulaifi (35), penyandang disabilitas di NTB, menggunakan motor modifikasi untuk aktivitas jual beli elektronik saat ditemui di Samsat Lombok Barat, Selasa (9/6/2026). Ia kini mengaku dapat beraktivitas tanpa rasa cemas terhadap razia kendaraan setelah pemerintah daerah membebaskan pajak motor modifikasinya melalui program inklusif berbasis kerja sama internasional. 

Dalam prosesnya, SKALA membantu penyusunan regulasi daerah hingga level Peraturan Gubernur.

“Nah pada saat Peraturan Gubernur, SKALA juga menginisiasi bagaimana kalau untuk warga penyandang disabilitas itu diberikan kebebasan pajak,” ujar Anja.

Ia menegaskan bahwa meski pemerintah daerah berorientasi pada pendapatan asli daerah (PAD), kelompok rentan tetap menjadi perhatian kebijakan.

“Walaupun kita tahu pemerintah daerah itu ingin sebanyak-banyaknya mendapatkan PAD ya, tapi mungkin untuk yang penyandang disabilitas ini bisa diberikan kebebasan,” lanjutnya.

 
Awalnya Tidak Dipercaya Penyandang Disabilitas

Anja menambahkan bahwa pada tahap awal implementasi, kebijakan tersebut sempat diragukan oleh kelompok sasaran.

“Kemudian disosialisasikan. Teman-teman disabilitas awalnya enggak percaya. Coba saja,” ucapnya.

Kini program tersebut telah berjalan di seluruh Samsat Pulau Lombok dan direncanakan diperluas ke Pulau Sumbawa.

Baca juga: Tak Hanya Staf, Polri Buka Peluang Penyandang Disabilitas Duduki Jabatan Struktural

 
Baru 19 Penerima di NTB

Rekomendasi Untuk Anda

Kepala Bidang Pajak Daerah Bappenda NTB, Hamid Fahmi Ardiyanto, menyebut hingga 2026 terdapat 19 penyandang disabilitas yang telah memanfaatkan program pembebasan pajak kendaraan.

“Sehingga sampai dengan tahun 2026 ini di bulan Mei itu sudah mencapai 19 orang yang melakukan pendaftaran terkait dengan disabilitas yang kita bebaskan untuk biaya pajak kendaraan bermotor,” ujarnya.

 
Fasilitas Ramah Disabilitas di Samsat

Dukungan program juga terlihat dari peningkatan layanan di kantor Samsat Lombok Barat, Mataram, dan Lombok Utara.

Kepala UPTD UPPRD Wilayah I Husni menyebut fasilitas yang disiapkan meliputi parkir khusus disabilitas, kursi roda, tongkat bantu, pegangan rambat di toilet, hingga layanan antar dokumen pajak ke rumah wajib pajak.

“Ini juga ada sistemnya delivery. Dia tinggal chat ke Samsat, ada nomor HP-nya, tinggal duduk di sana, lalu diantar,” kata Husni.

 
Dampak Program SKALA

Program SKALA sendiri merupakan inisiatif jangka panjang berdurasi 8 tahun sejak November 2022 dengan nilai pendanaan sekitar AUD 160 juta atau setara Rp1,5 triliun.

Fokus program mencakup penguatan tata kelola, layanan publik, dan pengurangan kesenjangan kelompok rentan di daerah.

Melalui pendekatan inklusif, program ini juga mengintegrasikan ratusan usulan kelompok rentan ke dalam perencanaan pembangunan daerah NTB.

 
Kebijakan pembebasan pajak kendaraan bagi penyandang disabilitas di NTB tidak hanya mengurangi beban ekonomi, tetapi juga mengubah pola mobilitas warga seperti Zulaifi.

Program ini menjadi contoh implementasi kebijakan fiskal inklusif yang berdampak langsung pada kehidupan sehari-hari kelompok rentan.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Kirim Komentar

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.

Berita Populer
Berita Terkini
Atas