Janda di Ogan Ilir Sumsel Tewas Diracun Pacar Brondong, Korban Mengaku Hamil
Tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring hingga terjadi pembunuhan.
Editor:
Erik S
Ringkasan Berita:
- Seorang wanita di Ogan Ilir diduga dibunuh pacarnya setelah mengaku sedang hamil.
- Tersangka diduga meracuni korban, menggantung jasadnya, lalu membawa kabur barang berharga.
- Polisi menangkap pelaku, yang juga mengaku pengguna sabu, dan menjeratnya pembunuhan berencana.
TRIBUNNEWS.COM, INDRALAYA- Seorang perempuan berinisial YS (29) di Ogan Ilir, Sumatra Selatan (Sumsel) tewas akibat diracun pacarnya, SD alias DN (18).
SD meracun YS karena mengaku hamil kepada korban.
"Saat penyidikan, petugas menemukan alat tes kehamilan. Diketahui korban hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo di Polres Ogan Ilir, Sabtu (13/6/2026) pagi.
Terungkap juga fakta bahwa tersangka sempat ingin menggugurkan kandungan kekasihnya.
"Namun, tersangka berubah pikiran dan berencana menghabisi korban," beber Bagus.
Hingga pada Rabu (10/6/2026) petang, tersangka mengajak korban ke perkebunan karet di Tanjung Miring hingga terjadi pembunuhan.
Korban yang mengenal tersangka tidak menaruh curiga dan ikut ke kebun.
Di TKP, korban diberi minum yang telah dicampur dengan racun rumput.
Saat meregang nyawa, tersangka menggantung korban di sebuah pohon karet.
"Pengakuan tersangka, yang bersangkutan mengikat leher korban menggunakan sehelai jilbab dan digantungkan di dahan pohon," ungkap Bagus.
Selain menghilangkan nyawa, tersangka juga mengambil barang berharga milik korban, yakni sepeda motor dan ponsel (handphone).
Jasad korban ditemukan oleh warga pada Kamis (11/6/2026) pagi sekira pukul 06.30 WIB.
Malamnya, tersangka diringkus di kediamannya di wilayah Lubai, Muara Enim.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Bocah di Sragen Sudah Incar Harta Korban sejak Lama, Sempat Pura-pura Bertamu
"Ancaman hukumannya pidana penjara selama 20 tahun. Tentunya tersangka akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Bagus menegaskan.
Pengguna Narkoba
SD ternyata seorang pemakai narkoba jenis sabu-sabu.
Awalnya, Bagus menginterogasi tersangka yang dihadirkan usai konferensi pers.
"Kamu pakai narkoba, ya?" tanya Bagus.
"Iya, Pak. Sabu," ucap tersangka.
"Dapat dari mana? Berapa banyak?" tanya Bagus lagi.
"Beli (paket) Rp50 ribu," ungkap tersangka yang mengaku membeli sabu di salah satu desa wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Baca juga: Detik-Detik Pembunuhan Bocah Bilqis, Pelaku Muncul 18 Menit Usai Korban Tiba di Rumah
Bagus pun menasihati tersangka bahwa tak seharusnya melakukan perbuatan membunuh korban.
Cinta Beda 11 Tahun
SD mengungkapkan masa awal perkenalan dengan korban YS.
Berawal saat SD menempuh pendidikan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Rambang Kuang, Ogan Ilir.
Ia selalu menerima kebaikan dari korban yang bertugas sebagai juru masak di ponpes.
"Korban orangnya baik. Kalau masak, selalu kasih saya makanan dan saya, iya (jatuh cinta)," kata SD saat diwawancarai TribunSumsel.com, Sabtu (13/6/2026).
Selalu berjumpa hampir setiap hari, hubungan tersangka dan korban semakin intens, hingga akhirnya menjalin asmara.
Diakui tersangka, hubungan diam-diam itu dilakukan saat ia masih menjadi santri.
"Di ponpes tidak mungkin dibolehkan pacaran. Saya dan dia (korban) pacaran diam-diam," ungkap SD.
Korban diketahui merupakan seorang janda dengan satu anak.
Namun beberapa waktu lalu, korban kehilangan anak semata wayangnya yang dipanggil Sang Mahakuasa.
Kembali ke tersangka SD, ia tamat dari pendidikan menengah pertama ponpes pada 2024 lalu.
Meski tak lagi jadi santri, hubungan asmara dengan korban terus berlanjut.
Tersangka mengaku telah berkali-kali berhubungan layaknya suami-istri dengan korban.
Hingga pada awal Juni lalu, korban mengaku hamil tiga bulan.
Tersangka mengaku panik.
"Saya awalnya ingin kandungan korban digugurkan saja. Tapi ternyata tidak bisa," ujar tersangka.
Tunggu Hasil Autopsi
Bagus Suryo Wibowo mengatakan, jasad korban saat ini masih menjalani pemeriksaan forensik di Rumah Sakit Bhayangkara Palembang.
"Masih proses autopsi terkait dugaan adanya racun di dalam tubuh korban," kata Bagus.
Kasus serupa juga pernah terjadi di Ciracas, Jakarta Timur tahun 2025. Seorang remaja berinisial FF (16) membunuh kekasihnya, Imakulata Murni (23), di sebuah kamar indekos di Jalan Haji Yusin, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur.
Pelaku nekat menghabisi nyawa korban karena cemburu buta setelah diputus cinta dan melihat korban pergi dengan pria lain.
Korban diketahui sehari-harinya bekerja di pusat perbelanjaan di wilayah Kelurahan Cijantung, Kecamatan Pasar Rebo.
Jenazahnya ditemukan dalam keadaan telungkup dan tertutup selimut.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Fakta Baru SD, Remaja di Ogan Ilir Racuni Kekasih Hingga Tewas karena Hamil, Akui Pemakai Sabu
dan
Diracuni Pacar, Polisi Tunggu Hasil Autopsi Racun Rumput di Jasad Wanita Hamil Ogan Ilir
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.