Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pernyataan Polisi Setelah Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali

Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID

zoom-in Pernyataan Polisi Setelah Jerinx SID Resmi Ditahan Polda Bali
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
I Gede Ari Astina - Drummer Superman Is Dead 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Bayu Indra Permana

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Reskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho membenarkan penahanan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID di Polda Bali.

Jerinx secara resmi diamankan pada hari ini sekira pukul 13.00 WIB.

"Sudah, sudah langsung ditahan hari ini, Siang ini tadi sekira pukul 13.00-14.00 WIB," kata Kombes Kus Yuliar Nugroho saat dihubungi awak media, Rabu (12/8/2020)

Baca: Perjalanan Kasus Kacung WHO, Jerinx SID Akhirnya Ditahan Polisi

Saat diamankan drummer band Superman Is Dead (SID) itu sangat kooperatif dengan pihak kepolisian.

"Dia (ditahan) tadi kita periksa tadi koperatif, sangat koperatif," ungkapnya.

"Kita percepat untuk berkasnya, nanti dia mempertanggungjawabkannya di pengadilan," lanjutnya.

Baca: Ditetapkan Tersangka, Jerinx SID Langsung Ditahan di Mapolda Bali

Rekomendasi Untuk Anda

Jerinx dianggap melakukan pelanggaran UU ITE dengan menuding Ikatan Dokter Indonesia dengan sebutan "kacung" WHO.

Pasal yang dipersangkakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik dan/atau pasal 310 KUHP dan atau pasal 311 KUHP, sesuai dengan Laporan Polisi No.LP/263/VI/2020/Bali/SPKT, tanggal 16 Juni 2020. Dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda 1 M

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas