Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pendaftaran CPNS 2018: Begini Cara Cek NIK dan KK Harus Sesuai di sscn.bkn.go.id

Kesalahan yang paling mendasar saat pendaftaran CPNS adalah eror pada atau tidak sama Nomor Identitas Kependudukan (NIK)/ Kartu Keluarga (KK).

Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Wahid Nurdin
zoom-in Pendaftaran CPNS 2018: Begini Cara Cek NIK dan KK Harus Sesuai di sscn.bkn.go.id
Tribun Lampung
CPNS 2018/SSCN.BKN.GO.ID 

TRIBUNNEWS.COM - Pendaftaran CPNS 2018 akan segera dibuka pada bulan ini, tepatnya pada 19 September 2018.

Kabar tersebut resmi dari Krilis Badan Kepegawaian Nasional (BKN) pada Jumat (7/9/2018).

Para pelamar CPNS 2018 sebaiknya sudah mulai menyiapkan berkas-berkas umum sejak dini.

Ingat, jika pendafatran dilakukan secara online di portal resmi BKN yakni SSCN BKN.

Pada pendaftaran yang menggunakan sistem online, ternyata kerap muncul masalah yang sama pada calon pelamar CPNS.

BKN yang bertindak selaku koordinator seleksi nasional menyampaikan beberapa masalah yang kerap dihadapi pelamar.

BACA: Pendaftaran CPNS 2018 Dibuka Sebentar Lagi, Ini Persyaratan Tenaga Honorer K2

Berita Rekomendasi

BACA: Tak Sabar Ikut Pendaftaran CPNS 2018? Tenang, Sscn.bkn.go.id Baru Diaktifkan dengan Syarat ini

BACA: BKN Tegaskan Seleksi CPNS 2018 Tidak Ada 'Jalur Belakang'

Pihaknya juga memeberikan antisipasi agar permasalahan ini tak kembali terjadi.

Kendala-kendala tersebut merupakan rekapitulasi Tim Helpdesk CPNS 2017 yang disediakan BKN selama perhelatan CPNS tahun lalu berlangsung.

Kesalahan yang paling mendasar dan sering terjadi adalah eror pada atau tidak sama Nomor Identitas Kependudukan (NIK)/ Kartu Keluarga (KK).

Bahkan ada pula yang NIK dan KK mereka tidak ditemukan.

Untuk mengantisipasi masalah tersebut, pihak Dukcapil telah menyediakan layanan untuk mengecek apakah NIK dan KK yang dimiliki calon pelamar CPNS sudah benar dan tidak eror.

Berikut cara cek NIK dan KK

1. Situs Resmi Dukcapil

Klik tautan ini >>> dukcapil.kemendagri.go.id, kemudian masukkan nomor yang diminta.

Jika muncul identitas anda dengan benar, maka NIK atau KK anda sudah sesuai dan dapat digunakan untuk mendaftar CPNS.

2. Email Dukcapil

Situs Dukcapil tidak keluar identitas atau keterangan lain?

Jangan cemas, masih ada cara untuk menghubungi pelayanan Dukcapil.

Calon pelamar dapat mengecek NIK dan KK dengan mempertanyakan melalui email.

Cukup kirimkan pesan dengan informasi lengkap ke email callcenter.dukcapil@gmail.com.

Mengirim pesan melalui email munkin akan memakan waktu menunggu sedikit lama.

Kurang lebih dalam 24 jam pesan akan segera dibalas oleh Dukcapil.

BACA: Syarat Pendaftaran CPNS 2018 - 5 Hal Ini Harus Diperhatikan Sebelum Melamar

BACA: Seleksi CPNS 2018 akan Dibuka, Ini Perkiraan Gaji dan Tunjangan untuk Lulusan SMA/SMK, D-III dan S-1

3. WA atau SMS Dukcapil

Jika kesulitan menggunakan fitur email, Dukcapil membuat menjadi lebih mudah dengan mengirim melalui aplikasi WhatsApp atau SMS.

Dukcapil kembali menghimbau untuk para calon pelamar agar mengirim pesan dengan data lengkap.

Dukcapil menyarankan untuk mengirim data dengan lengkap seperti berikut:

"Untuk WA, SMS, dan Email silahkan kirim dengan format :

#NIK
#Nama_Lengkap
#Nomor_Kartu_Keluarga
#Nomor_Telp
#Keluhan

Jika sudah dilengkapi Format tersebut, Keluhan akan diproses dan akan kami berikan ID tiket pelaporan,"

4. Hotline Dukcapil

Tidak sabar menunggu balasan dari Dukcapil? NIK dan KK bisa dicek dengan menghubungi call center.

Caranya cukup mudah, hanya dengan menghubungi 1500537.

Ingat, saat menghubungi Dukcapil siapkan NIK, KK, dan nomor telepon.

Apabila NIK dan KK calon pelamar tidak sesuai atau ada data yang salah, maka disarankan untuk mengunjungi dan mengkonfirmasi di Kantor Pusat Dukcapil untuk mengubah data.

Selain nomor NIK dan KK yang harus sesuai, dianjurkan untuk menyiapkan beberapa dokumen umum jika mengacu pada CPNS 2017 lalu.

Untuk S1/ tenaga profesional persyaratan atau dokumen yang harus dipersiapkan sebagai berikut:

1. Fotokopi KTP

2. Fotokopi Ijazah dan Transkip Nilai yang telah dilegalisir

3. Surat keterangan akreditasi dari BAN PT.

4. Pas foto terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 4 lembar - latar belakang merah.

Dokumen tambahan bagi lulusan D III dan SMA/sederajat antara lain:

1. Materai Rp 6.000

2. Fotokopi KTP

3. Fotokopi ijazah/STTB

4. Fotokopi ijazah SD

5. Fotokopi ijazah SLTP

6. Fotokopi ijazah SLTA.

Sekali lagi, ini hanyalah gambaran syarat umum yang bisa dipersiapkan mulai sekarang.

Pendaftaran Terintegrasi

Sistem pendaftaran dan seleksi CPNS 2018 hanya dilakukan secara terintergrasi melalui portal nasional via http://sscn.bkn.go.id. (*)

Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas