Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ada Perubahan Format Pengiriman Dokumen CPNS 2018, Pelamar CPNS Kemendikbud Wajib Tahu

Terdapat perubahan format pengiriman berkas CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2018. Ini perubahannya.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Fathul Amanah
zoom-in Ada Perubahan Format Pengiriman Dokumen CPNS 2018, Pelamar CPNS Kemendikbud Wajib Tahu
Grafis/Tribun-Video.com
Pemerintah telah resmi membuka pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. 

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat perubahan format pengiriman berkas CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2018.

Pada penerimaan CPNS 2018, terdapat 115 unit kerja di bawah Kemendikbud yang akan membuka kesempatan seleksi CPNS 2018.

Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan bagi para pelamar CPNS Kemendikbud 2018.

Setelah sukses melakukan registrasi di aplikasi CPNS secara online, peserta wajib mengirimkan berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi.

Berkas kelengkapan untuk seleksi administrasi dikirim ke: Panitia Seleksi CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan PO BOX 1112 – JKP 10011.

Yang harus diperhatikan selanjutnya adalah adanya perubahan pada format pengiriman dokumen CPNS 2018 di amplop.

Pada pengumuman sebelumnya, halaman depan amplop berisi unit kerja yang dilamar serta tujuan pengiriman berkas.

Berita Rekomendasi

Sementara di bagian halaman belakang amplop, bertuliskan nama dan alamat si pengirim.

Perubahan format pengiriman dokumen CPNS 2018
Perubahan format pengiriman dokumen CPNS 2018 (TANGKAPAN LAYAR/cpns.kemdikbud.go.id)

Nah, perubahan terjadi pada halaman belakang amplop.

Yang sebelumnya hanya berisi nama dan alamat si peserta CPNS Kemendikbud, kini ditambah dengan potongan kartu Pendaftaran SSCN 2018.

(Perubahan format pengiriman dokumen CPNS 2018 (TANGKAPAN LAYAR/cpns.kemdikbud.go.id))

Tak hanya itu, peserta juga wajib menyusun berkas administrasi dengan urutan sebagai berikut:

- Surat lamaran yang ditulis tangan dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan melalui pimpinan unit kerja dibuat pada saat tanggal pendaftaran

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Asli hasil cetakan (print out) Kartu Pendaftaran SSCN 2018

- Fotokopi ijazah dan transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang, sebagaimana diatur dalam Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2002.

Catatan: Surat keterangan lulus (SKL)/ijazah sementara tidak dapat digunakan untuk melamar

- Pasfoto ukuran 3 x 4 cm berlatar belakang merah sebanyak dua lembar, dengan menuliskan nama dan tanggal lahir di balik pasfoto tersebut

- Khusus untuk pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat, wajib melampirkan: akta kelahiran dan/atau surat keterangan lahir pelamar; fotokopi KTP orang tua (bapak kandung atau ibu kandung); surat keterangan dari Kepala Desa/Kepala Suku yang menyatakan, orang tua (bapak atau ibu) pelamar adalah asli Papua.

- Khusus untuk pelamar formasi penyandang disabilitas, wajib melampirkan surat keterangan dokter yang menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami

- Bagi pelamar formasi Putra/putri Papua dan Papua Barat dan formasi penyandang disabilitas yang tidak melampirkan persyaratan sebagaimana poin 6 dan 7 dianggap tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Catatan: Pelamar diharapkan mencermati batas waktu pengiriman berkas administrasi karena berkas lamaran yang diterima Panitia di luar batas waktu yang ditentukan tidak akan diseleksi dan dianggap gugur.

Batas akhir pengiriman berkas maksimal tanggal 11 Oktober 2018 dengan cap PT Pos Indonesia.

Berkas kelengkapan dimasukkan dalam stopmap dengan ketentuan warna pembeda:

- warna kuning untuk pelamar umum

- warna hijau untuk pelamar putra/putri lulusan terbaik berpredikat dengan pujian
(cumlaude);

- warna merah untuk pelamar penyandang disabilitas;

- warna biru untuk pelamar putra/putri Papua dan Papua Barat.

Map berisi dokumen dimasukkan ke dalam amplop warna cokelat.

Pada pojok kiri atas amplop ditulis Unit Kerja yang dilamar.

Selengkapnya, Anda bisa membacanya di sini dan ini.

(TRIBUNNEWS.COM/SRI JULIATI)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas