Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Seleb

Dengar Kabar Ibunya Meninggal Dunia, Roro Fitria Histeris

Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih meninggal dunia, Senin (15/10/2018). Adapun Roro Fitria saat ini tengah dipenjara karena tersangkut narkoba

Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Dengar Kabar Ibunya Meninggal Dunia, Roro Fitria Histeris
Roro Fitria dan ibundanya. Ibunda Roro, Raden Retno Winingsih meninggal dunia 

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda Roro Fitria, Raden Retno Winingsih meninggal dunia, Senin (15/10/2018). 

Adapun Roro Fitria saat ini tengah dipenjara karena tersangkut kasus narkotika.

Kabar meninggalnya Ibunda Roro Fitria beredar di media sosial. 

Salah satunya diunggah oleh akun gosip Lambe Turah, Senin (15/10/2018).

"Turut berduka cita atas Meninggalnya ibunda dari nyai roro'

Semoga amal ibadah almarhumah diterima disisiNya

Dan keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan

BERITA REKOMENDASI

Amin," tulisnya admin Lambe Turah. 

Belum diketahui pasti apa penyebab meninggalnya ibunda Roro. 

Kabar meninggalnya Ibunda Roro dibenarkan oleh kuasa hukum Roro, Asgar.

Dikutip dari Grid.id, Tim Grid.ID menerima kabar duka itu dari kuasa hukum Roro, Asgar melalui aplikasi pesan singkat.

Innalilahi wa innalillahi roji'un
Telah berpulang ke Rahmatuloh ibunda Roro Fitria. Retno Winingsih Yulianti di RS Fatmawati jam 6:30 WIB

Semoga almarhumah ditempatkan yg terbaik disisiNya, Aamiin (emoji),” tulis Asgar kepada Grid.ID, Senin (15/10/2018).

Roro Fitria Histeris

Dikutip dari Warta Kota, Kuasa Hukum Roro, Asgar menambahkan bahwa jenazah Retno Winingsih masih berada di rumah sakit.

Pasalnya, pihak keluarga masih mengurus berkas-berkas dan akan dibawa ke rumah duka.

"Recananya nanti dibawa ke rumah duka di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Hari ini juga dimakamin," ucapnya.

Lanjut Asgar, Roro sudah mendapatkan kabar mengenai ibundanya yang meninggal dunia.

Diakui Asgar, Roro pun terpukul dan juga sedih.

"Roro pasti sedih. Dia (Roro) masih histeris, karena dia berada di Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu kan, tidak mendampingi ibundanya di detik-detik terakhir," ujar Asgar Sjafrie.

Meninggal Jelang Vonis Roro

Ibunda Roro meninggal jelang sidang putusan Roro. 

Dikutip dari Kompas.com, pada 4 Oktober lalu, Roro menjalani sidang tuntutan.

Artis peran Roro Fitria dituntut lima tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maidarlis dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).

Jaksa Maidarlis menyatakan bahwa Roro Fitria terbukti telah melanggar hukum terkait kepemilikan narkoba.

"Menjatuhkan pidana terhadap Roro Fitria binti Suprapto dengan pidana penjara selama lima tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam penahanan sementara dengan perintah tetap ditahan," kata Maidarlis.

Roro Fitria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018).
Roro Fitria saat mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (4/10/2018). (Warta Kota/Arie Puji Waluyo)

Menurut jaksa, Roro terbukti melakukan permufakatan jahat atau melawan hukum berupa menawarkan, menjual, membeli, menerima dan menjadi perantara jual beli narkoba.

Jaksa menjelaskan kejahatan melanggar pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dalam surat dakwaan alternatif ke satu," kata Maidarlis dalam ruang sidang.

Tuntutan hukuman penjara itu disertai denda sebesar Rp 1 miliar atau diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.

Pada sidang dakwaan Roro didakwa dengan pasal berlapis yakni, Pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika (menyimpan, menguasai, memiliki), Pasal 127 Ayat 1 huruf a Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (penyalahgunaan), dan Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (pemufakatan jahat).

Roro Fitria diberitakan memesan sabu kepada pria dengan nama berinisial WH pada 13 Februari 2018.

Roro kemudian mentransfer uang Rp 5 juta kepada WH. WH mendapat uang jasa Rp 1 juta dari Rp 5 juta tersebut, sedangkan Rp 4 juta digunakan untuk membeli tiga gram sabu.

Pada 14 Februari 2018 kira-kira pukul 09.00 WIB, WH menginformasikan kepada Roro Fitria bahwa sabu yang tersedia hanya dua gram.

Barang itu kemudian dikirim oleh WH ke alamat orangtua Roro di Jalan Durian Raya, Ragunan, Jakarta Selatan, melalui ojek online.

Namun, Roro kaget ketika ojek online tiba dengan WH dan polisi.

Polisi kemudian menangkap Roro di tempat berikut barang bukti dan menggeledah rumah orangtua Roro.

(Tribunnews.com/Daryono/Grid/WartaKota/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas