Update CPNS 2018, Kemenkes Rilis Hasil Seleksi Administrasi, Download PDF di Sini
Kementerian Kesehatan RI telah merilis daftar peserta yang dinyatakan lolos tahap administras. Lihat melalui pdf berikut.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Kesehatan RI akhirnya merilis daftar peserta CPNS 2018 yang dinyatakan lolos seleksi administrasi, Minggu (21/10/2018).
Melalui media sosial Twitter @KemenkesRI, instansi kesehatan ini mengumumunkan sejumlah pelamar CPNS 2018 yang lolos seleksi administrasi.
Dalam cuitan tersebut, akun Kemenkes menyisipkan tautan atau link daftar nama pelamar yang berhasil lolos seleksi administrasi CPNS 2018.
Tautan hasil seleksi administrasi CPNS Kemenkes 2018, dapat diunduh melalui link berikut:
LINK >>> Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Kemenkes RI
Dihimpun dari Tribunnews.com, terdapat 22.173 peserta yang dinyatakan lolos.
Dinyatakan juga, bagi para peserta yang lolos berhak mengikuti tahap selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).
Baca: Pengumuman Resmi BKN, Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 di Sscn.bkn.go.id, Bisa Download PDF
Selanjutnya, peserta wajib mencetak kartu peserta ujian SKD secara mandiri melalui portal SSCN.
Jadwal untuk mencetak kartu ujian yakni pada 23 hingga 25 Oktober 2018.
Sementara pelaksanaan ujian SKD dapat dilihat pada kartu ujian para pelamar masing-masing.
Kemenkes memberikan rentang waktu ujian yakni pada tanggal 27 Oktober hingga 1 November 2018.
Hal ini berlaku pada setiap lokasi ujian.
Baca: Daftar 35 Instansi yang Telah Umumkan Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2018 Beserta Link Resminya
Berikut hal- halyang harus dipatuhi saat ujian SKD:
- membawa kartu peserta ujian dan KTP/surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan secara elektronik yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
- memakai kemeja putih tanpa corak, bawahan gelap, sepatu tertutup, jilbab warna putih (khusus bagi peserta yang mengenakan jilbab) dan peserta tidak diperkenankan memakai kaos, jeans, jaket, sandal, dan topi.
Untuk peraturan dan informasi selengkapnya dapat diunduh pada tautan berikut ini, LINK.
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.