5 Fakta Saddil Ramdani jadi Tersangka Kasus Penganiayaan, Resmi Dicoret dari Timnas
Pemain Persela Lamongan dan juga jebolan Timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan
Penulis: Natalia Bulan Retno Palupi
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Pemain Persela Lamongan dan juga jebolan Timnas U-19 Indonesia, Saddil Ramdani, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lamongan, Jumat (2/11/2018).
Dilansir Tribunnews.com dari Bolasport pada Sabtu (3/11/2018), Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka atas tindakan penganiayaan kepada seorang wanita bernama ASR (19) warga Desa Mlaras, Kecamatan Sumobito, Jombang,
Berikut ini tim Tribunnews.com himpun fakta-fakta terkait kasus penganiayaan yang menjerat Saddil Ramdani dari Bolasport.com dan juga Kompas.com.
Baca: Kasus Penganiayaan Saddil Ramdani Buka Jalan Andik Vermansah ke Timnas Indonesia
Simak selengkapnya di sini!
1. Kronologi Saddil Ramdani ditetapkan sebagai tersangka
Dilansir dari Kompas.com, Saddil diduga telah menganiaya ASR, kejadian itu terjadi di mess Persela di Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Nomor 28, Lamongan, Rabu (31/10/2018) malam sekitar pukul 20.30 WIB.
Saat itu Saddil baru kembali ke Persela setelah memperkuat Timnas U-19 Indonesia di Piala Asia U-19.
“Indikasinya masalah percintaan anak muda dan perebutan ponsel dan terjadi penganiayaan, pencakaran di wajah korban,” ujar Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat, Jumat (2/11/2018).
ASR kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi saat itu juga.
Pihak polisi pun langsung memproses laporan korban yang diteruskan dengan mencari bukti dan memeriksa saksi-saksi.
Salah satu saksinya adalah pemain Persela, Muhammad Guntur Triaji yang dianggap mengetahui kejadian itu.
Saddil kemudian dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan. Ia datang memenuhi panggilan polisi di Polres Lamongan, Kamis (1/11/2018) malam.
“Sebenarnya itu korban sudah mau berdamai, karena masih sayang katanya. Tapi orang tua korban yang justru tidak terima dengan perlakuan itu dan tetap meminta agar kasus terus diproses secara hukum,” kata AKP Wahyu.
Hasil pemeriksaan pun menetapkan Saddil sebagai tersangka oleh Polres Lamongan pada Jumat (2/11/2018) pagi.