Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS Kemenkumham 2018 Ditunda, Cek di Sini
Kemenkumham merilis pengumuman tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018. Cek di sini.
Penulis: Sri Juliati
Editor: Daryono
Kemenkumham merilis pengumuman tentang hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018. Cek di sini.
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) merilis kabar terbaru soal hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS 2018.
Kabar ini setidaknya memberikan harapan bagi peserta tes SKD CPNS Kemenkumham 2018 yang telah menunggu hasil SKD.
Pengumuman hasil SKD CPNS Kemenkumham 2018 disampaikan Kemenkumham lewat akun Twitter mereka, @cpnskumham, Rabu (7/11/2018).
Rupanya, Kemenkumham menunda pengumuman hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk CPNS Kemenkumham 2018.
Semula hasil SKD sekaligus siapa saja yang berhak mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS Kemenkumham akan diumumkan pada Kamis (8/11/2018) hari ini.
Baca: Peserta CPNS 2018 di Kantor Wali Kota Jakarta Selatan Mengeluh Sulitnya Soal Ujian
Namun, pengumuman ini urung dilakukan dan diundur hingga waktu yang belum ditentukan.
Oleh karena itu, Kemenkumham meminta agar peserta CPNS 2018 untuk sering mengecek di laman website Kemenkumhan, cpns.kemenkumham.go.id.
Sebab, di laman tersebut, akan diinformasikan soal hasil ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sekaligus peserta SKB CPNS Kemenkumham 2018.
Selain itu, dilansir dari laman cpns.kemenkumham.go.id, ada pengumuman penting yang harus diketahui para pelamar CPNS yang akan melakukan pengaduan.
"Seluruh layanan pengaduan terkait dengan pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB seleksi CPNS Kementerian Hukum dan HAM Tahun 2018, hanya dilayani jika masih dalam rentang tanggal pelaksanaan SKD dan tahapan sub test SKB tersebut."
Di luar rentang tanggal tersebut, tulis Kemenkuman, tidak dapat dilayani.
Contohnya, pengaduan pelaksanaan SKD tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan SKD di wilayah tersebut dilakukan alias telah selesai.
Contoh lainnya, pengaduan pelaksanaan Kesamaptaan tidak dilayani jika pengaduan dilakukan setelah tahapan Kesamaptaan di wilayah tersebut juga telah selesai dilakukan.
Kemenkumham merupakan instansi pusat yang paling banyak diminati pelamar CPNS 2018.
Jumlah pendaftar CPNS 2018 di Kemenkumham mencapai 487.071 orang.
Persiapan Seleksi Kompetensi Bidang CPNS Kemenkumham
SKB adalah Seleksi Kompetensi Bidang yang diperuntukkan bagi pelamar CPNS 2018 yang dinyatakan lolos SKD.
Pada penentuan kelulusan CPNS 2018, SKB memiliki bobot 60 persen.
Sementara 40 persen lainnya didapat dari SKD.
Jika gagal dalam tahap SKB maka perjuangan hingga SKD juga dinyatakan gagal.
Artinya, pelamar harus mencoba dari awal pada pendaftaran CPNS selanjutnya.
Baca: Dua Joki CPNS Kemenkumham RI Diamankan Polisi, Satu di Antaranya Oknum PNS
SKB terbagi menjadi tiga tes yakni Tes Substansi Jabatan, Tes Penulisan Esai, dan Tes Wawancara.
Menurut jadwal, SKB akan dilaksanakan pada 22 November 2018 hingga 28 November 2018.
Masing-masing instansi memiliki kebijakan tersendiri tentang pelaksanaan SKB, demikian dilansir dari Tribun Jateng.
Melalui media sosial, Kemenkumham membagikan informasi tentang SKB.
Pasalnya hal-hal tentang SKB CPNS 2018 sudah tercantum dalam pengumuman awal CPNS 2018.
Lebih lengkapnya, berikut tentang SKB 2018 Kemenkumham:
A. Magister, Dokter, Sarjana/S-1/D-IV dan Diploma III/D-III (jenis formasi umum, Cumlaude dan Putra/putri Papua dan Papua Barat)
SKB terdiri dari:
- Substansi Jabatan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 75 persen.
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.
Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:
- Praktik Komputer bobot 40 persen
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen
- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.
Khusus pelamar Jabatan Dosen, SKB terdiri dari:
- Praktik mengajar dengan bobor 40 persen
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.
- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.
B. Diploma III dan Sarjana/S-1 (jenis formasi penyandang disabilitas):
SKB terdiri dari:
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 25 persen.
Khusus pelamar jabatan Pengelola Teknologi Informasi, SKB terdiri dari:
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen
- Bahasa Inggris menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dengan bobot 20 persen.
C. Tahapan Seleksi SLTA/Sederajat (Jenis Formasi Umum dan Khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat)
SKB terdiri dari:
- Wawancara Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) dengan bobot 40 persen.
Menurut jadwal yang dirilis Kemenkumham, SKB CPNS 2018 akan digelar 12-13 November 2018.
SKB praktik komputer dan Bahasa Inggris (khusus Pengelola Teknologi Informasi), Praktik Mengajar dan Bahasa Inggris (Khusus Dosen) dilaksanakan pada tanggal yang sama yakni 12-13 November 2018.
Sementara SKB melalui wawancara pengamatan fisik dan keterampilan akan dilaksanakan pada 15-17 November 2018.
Pengumuman kelulusan akhir secara online dijadwalkan 29 November 2018.
Tahap terakhir yakni pemberkasan dijadwalkan 3-6 Desember 2018.
(Tribunnews.com/Sri Juliati)