Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jawaban BKN saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Jawaban BKN saat Diminta Warganet Turunkan Passing Grade CPNS 2018
Kemenko PMK
898 peserta mengikuti seleksi Kompetensi Dasar (SKD) penerimaan pegawai negeri sipil (CPNS) tahun anggaran 2018 yang diadakan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa pagi (6/11/2018), di Kantor Badan Kepegawaian Negara, Jakarta. 

TRIBUNNEWS.COM - Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018.

Dari hasil pelaksanaan SKD CPNS 2018, banyak pelamar gagal memenuhi passing grade.

Hal itu terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah.

Hasil SKD CPNS 2018 di Bandung, Jawa Barat, misalnya.

Dari 14.711 peserta seleksi SKD, hanya 8,4 persen yang lolos SKD atau sekitar 674 orang.

Sementara di Jombang, Jawa Timur, peserta seleksi SKD yang lolos passing grade hanya 187 orang dari 4.191 peserta SKD.

Baca: Tes SKD CPNS 2018 di Jombang, 94 Persen Pelamar Gagal Capai Passing Grade

Sebagian peserta gagal memenuhi passing grade pada materi Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BERITA TERKAIT

Beberapa peserta bahkan gagal memenuhi passing grade lantaran hanya kurang 1 poin.

Atas sulitnya memenuhi passing grade itu, seorang warganet meminta agar passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan.

Hal itu disampaikan oleh seorang warganet lewat akun twitter, Senin (12/11/2018). 

"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar2 berbeda. Susah sekali di eksekusi soalnya. Coba kalian di posisi kami," tulis warganet itu.

Atas permintaan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kewenangan kebijakan soal CPNS 2018 ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), bukan di BKN.

BKN juga menyatakan dalam Panitis Seleksi CPNS 2018 tak hanya berisi BKN, tetapi terdapat sejumlah instansi lainnya.

Di sisi lain, penetapan passing grade ditentukan berdasarkan pertimbangan untuk mencari CPNS terbaik.

Diakui pula, setiap tahun soal CPNS memang berbeda.

"Kewenangan kebijakan ada pada KemenPANRB #SobatBKN, dan dlm tim Panselnas bukan hanya BKN saja lho. Silahkan cek UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN. Terkait Nilai Ambang Batas pun pasti ditentukan berdasarkan pertimbangan u/ mencari ASN terbaik & setiap tahun memang soalnya berbeda," balas BKN di akun twitter @BKNgoid. 

Tanggapan BKN soal keluhan sulitnya penuhi passing grade CPNS 2018

Para peserta yang mengeluhkan nilai Passing Grade menuliskannya lewat media sosial twitter.

Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa kicauan yang menulis mengenai ketidaklolosan peserta SKD karena tak dapat memenuhi passing grade yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, nilai passing grade sudah sesuai dengan standar yang ada.

"Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi PTN sudah ada standarnya," kata Ridwan saat dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018).

Selain itu Ridwan juga mengatakan kalau opsi jawaban memang dibuat sedemikian rupa, sehingga bisa terkesan menyulitkan.

"Ya memang terkesan sulit, padahal itu hanya opsi jawaban yang dibuat sedemikian rupa. Hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD saja," Tambahnya, saat dilansir dari Kompas.com.

Ia juga memberikan tanggapan mengenai banyaknya peserta yang tidak dapat memenuhi nilai ambang batas SKD.

Menurut dia, saat ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.

Sementara itu, test SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.

Tes ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Para peserta seleksi CPNS yang dinyatakan lolos dari test SKD, akan mengikuti test selanjutnya yaitu test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas