Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Makapai Merpati Tak Jadi Pailit, Akankah Bisa Mengudara Kembali?

Pada Rabu (14/11/2018) Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Merpati Nusa

Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
zoom-in Makapai Merpati Tak Jadi Pailit, Akankah Bisa Mengudara Kembali?
Tribunnews
Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines. 

TRIBUNNEWS.COM - Maskapai Merpati membuat catatan bersejarah bagi perusahaannya.

Pasalnya, pada Rabu (14/11/2018) Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Merpati Nusantara Airlines.

Meski urung pailit, PT Merpati Nusantara Airlines tak serta merta bisa langsung lepas landas.

Masih banyak tahapan yang harus dilakukan oleh pihak Merpati agar bisa mengudara kembali.

Baca: Investor Baru Siap Suntikkan Dana Rp 6,4 Triliun untuk Terbangkan Lagi Maskapai Merpati

Dilansir Tribunnews.com dari Kontan.co.id, Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero), Henry Sitohang, mengatakan langkah pertama yang harus didapatkan Merpati adalah restu dari berbagai pihak pemangku kebijakan.

"Merpati ini kan BUMN, kalau dia mau aksi korporasi ada ketentuan-ketentuan yang harus diikuti," ujar Henry.

"Sementara dalam proposal perdamaian dalam PKPU ada investor, kalau sudah masuk jadi pemegang saham mayoritas," tambahnya.

Berita Rekomendasi

"Kalau seperti itu privatisasi, ada lagi regulasi-regulasi yang mengatur," tutup Henry.

Hal pertama yang harus didapatkan Merpati untuk menggelar privatisasi adalah rekomendasi dari Menteri Keuangan.

Baca: Bukan Boeing dan Airbus, Inilah Jenis Pesawat yang Akan Digunakan oleh Merpati Nusantara Airlines

Kementerian keuangan saat ini belum mengambil sikap atas masuknya investor ke Merpati.

Dalam rapat pemungutan suara atas rencana perdamaian PKPU Merpati, Menteri Sri Mulyani terkesan ragu atas kehadiran investor Merpati.

"Jangan yang masuk ke Merpati hanya bawa nama, tapi tidak bawa expertise, tidak bawa teknologi, dan tidak bawa uang. Cuma bawa nama saja," ucap Sri Mulyani.


"Kalau mereka (investor) punya modalitas kredibel, kita siap mendukung secara baik," tambahnya.

Diketahui ada investor yang menyuntik dana sebesar Rp 6,4 triliun untuk Merpati.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas