Info CPNS 2018 - BKN : Passing Grade SKD Tidak Diturunkan, Sistem Ranking Jadi Pilihan
BKN enggan menurunkan passing grade CPNS 2018 guna mencegah perekrutan CPNS yang tidak berkualitas. BKN memberikan alternatif yaitu sistem ranking.
Penulis: Miftah Salis
Editor: Fathul Amanah
TRIBUNNEWS.COM - Seleksi Kompetensi Dasar/SKD saat ini masih menjadi masalah dalam seleksi penerimaan CPNS 2018.
Banyak peserta yang gugur karena tidak memenuhi passing grade SKD.
BKN enggan menurunkan passing grade yang telah ditentukan.
BKN justru memberikan pillihan lain yaitu dengan sistem perankingan.
Hal ini dilakukan guna mengantisipasi adanya kekosongan formasi terutama guru dan tenaga kesehatan yang banyak dibutuhkan.
Baca: Jawaban BKN tentang Kriteria Kelulusan Tes Seleksi Kompetensi Dasar/SKD CPNS 2018
Menurut BKN penurunan passing grade akan mempengaruhi kualitas dari calon pegawai negeri sipil.
"Pertama kita ingin PNS itu, PNS yang memiliki kompetensi tinggi. Kenapa begitu, karena Indonesia dalam 10 atau 20 tahun lagi itu sudah akan sangat berbeda dengan sekarang. Sudah industri 4.0, sudah digital ekonomi dan lain-lain. Jadi PNSnya harus cari PNS yang bisa melaksanakan beban tanggung jawab itu," ujar Bima Haria Wibisana, Kepala BKN, dilansir Tribunnews.com dari Kompas.com, Jumat (16/11/2018).
Sistem ranking ini akan dilakukan setelah proses seleksi SKD selesai untuk mengetahui berapa peserta yang lolos murni memenuhi passing grade.
Kemudian penentuannya disesuaikan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk Seleksi Kompetensi Bidang/SKB.
"Kita harus lihat dulu yang lulus murni harus seberapa banyak. Katakanlah ada tiga jabatan, lulus murni ada sembilan orang, ya kan udah penuh. Kan tidak diperlukan lagi. Tapi misalnya dari tiga jabatan itu ada lima orang yang lulus murni, berarti dia butuh orang-orang lagi. Tapi ya empat orang ini menunggu yang lima orang itu selesai dulu prosesnya," tambah Bima.
Jumlah pelamar yang akan lolos ke Seleksi Kompetensi Bidang minimal sebanyak tiga kali dari formasi yang tersedia.
Bima kembali menambahkan jika pemerintah pusat sampai saat ini masih membahas regulasi sistem ranking tersebut.
(Tribunnews.com/ Miftah Salis)