Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

16 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Beserta Link Pengumumannya

Tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).

Penulis: Daryono
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in 16 Instansi yang Sudah Umumkan Hasil SKD CPNS 2018 Beserta Link Pengumumannya
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 

TRIBUNNEWS.COM - Tahapan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 memasuki tahapan pengumuman hasil seleksi kompetensi dasar (SKD).

Sejumlah instansi sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018.

Namun demikian, tak sedikit juga instansi yang menunda pengumuman hasil seleksi CPNS 2018.

Hingga Senin (19/11/2018), berikut ini daftar 16 instansi yang sudah mengumumkan hasil SKD CPNS 2018 beserta linknya:

 1. Provinsi Jateng

http://bkd.jatengprov.go.id/new/article/view/673

2. Provinsi Jatim

BERITA TERKAIT

http://bkd.jatimprov.go.id/statis-62-nilai.html

3. Provinsi Bali

http://www.bkd.baliprov.go.id/id/HASIL-SEMENTARA-SELEKSI-KOMPETENSI-DASAR-CPNS--DI-LINGKUNGAN-PEMERINTAH-PROVINSI-BALI-TAHUN-2018

4. Provinsi Bangka Belitung

http://bkpsdmd.babelprov.go.id/content/hasil-tes-tkd-pengadaan-cpns-tahun-2018

5. Pemerintah Kota Makassar

http://bkpsdmd.makassar.go.id/hasil-skd-seleksi-cpns-pemerintah-kota-makassar-2018/

6. Kota Mataram

http://bkpsdm.mataramkota.go.id/pengumuman

7. Provinsi Maluku Utara

http://bkd.malutprov.go.id/daftar-nilai-peserta-seleksi-kompetensi-dasarskd-yang-memenuhi-passing-grade/

8.Provinsi Sulawesi Barat

http://bkd.sulbarprov.go.id/category/info/

9. Kabupaten Majalengka

Link

10. Kabupaten Karanganyar

Link

11. Kabupoetan Grobogan

Link

12. Kabupaten Asahan

Link

13. Kota Tegal

Link

14. Kabupaten Belitung Timur

Link

15. Kabupaten Demak

Link

16. Kabupaten Tegal

Link

Instansi yang menunda pengumuman CPNS 2018

1. Kemenkumham

2. Badan Koordinasi Penanaman Modal

Link

3. BKKN

 

4. Mahkamah Agung

(Tribunnews.com/Daryono)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas