Peringati Hari Guru, Aturan Kemenpan Jadi Duri Bagi Guru Honorer K2
Hari Guru 2018 jatuh besok, Minggu (25/11/2018), perayaan yang didedikasikan untuk jasa para setiap guru di Republik Indonesia.
Penulis: Vebri
Editor: Natalia Bulan Retno Palupi
TRIBUNNEWS.COM - Perayaan Hari Guru Nasional akan jatuh pada esok hari, Minggu (25/11/2018).
Perayaan yang setiap tahun diperingati menjadi momentum untuk mengingat jasa para guru terhadap anak-anak Indonesia.
Guru menadapat julukan sebagai pahlawan tanpa jasa karena di pundak merekalah masa depan bangsa ditentukan dengan mendidik anak-anak pewaris masa depan bangsa.
Peringatan Hari Guru juga harusnya menjadi momentum pemerintah untuk memperhatikan nasib dan masa depan para guru.
Guru memang dapat dibagi menjadi dua golongan, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan honorer.
Untuk PNS dan honorer, pemerintah terus memperhatikan kinerja mereka sambil memberikan regulasi sebagai bentuk perhatian pemerintah kepada PNS.
Baca: Hari Guru Nasional - Ini 7 Artis Tanah Air yang Ternyata juga Seorang Guru
Namun, baru-baru ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi mengeluarkan peraturan baru.
Kemenpan RB mengeluarkan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018 yang isinya mengatur batas usia bagi peserta yang mengikuti CPNS 2018.
Peraturan ini menjadi duri dalam daging bagi sebagian peserta pegawai honorer K2.
Tribunnews melansir dari TribunBanjarmasin, Sabtu (24/11/2018), berdasarkan Permen PAN-RB Nomor 36 Tahun 2018, batas usia bagi pegawai K2 yang ingin ikut seleksi CPNS 2018 maksimal 35 tahun per 1 Agustus 2018.
Seorang pegawai honorer di Kabupaten Banjar hanya mendapatkan gaji sekitar 300 ribu rupiah per bulan.
Adalah Nur Huluwah (37), warga Desa Pemangkih Laut Kecamatan Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar, menjadi guru honorer di SDN Tatah Layap 1 Kecamatan Tatah Makmur Kabupaten Banjar.
Dia sudah terjun ke dunia pendidikan sebagai guru honorer sejak tahun 2000 lalu.
“Kalau dihitung, saya sudah mengabdikan dirinya selama 18 tahun di SDN Tatah Layap 1. Bahkan saya pernah hanya menerima bayaran sebesar Rp 65 per bulan,” ujar Nur Huluwah.
Huluwalah mengarapkan pada seleksi P3K, pemerintah setidaknya bisa memahami usia dan potensi guru honoer Kategori 2 (K2) dibanding guru honorer muda.
Sehingga persyaratan dan proses seleksi tidak begitu memberatkannya.
“Kalau saya sih masih lulusan D1. Tapi ini lagi proses menuju S1. Tapi ya mudah-mudahan pada seleksi nanti, hanya mempertimbangkan masa pengabdian dan usia,”ujar Huluwalah.
Baca: Hari Guru Nasional 2018, Ada Promo dan Diskon Menarik Untuk Para Guru
Kepala BKD Provinsi Kalimantan Selatan, Perkasa Alam, menjelaskan terkait nasib honorer K2 bukan kapasitas pemerintah daerah.
“Masalah honorer K2 ini bukan kapasitas pemda yang menjawab, karena regulasinya dari pusat,” kata Perkasa Alam.
(Tribunnews.com/Vebri)